Kasus GKKD, Jaksa Tuntut Ketua RT Empat Bulan Penjara

img
Terdakwa Wawan Kurniawan didamping Kuasa Hukum usai mendengarkan tuntutan Jaksa di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), terdakwa Wawan Kurniawan dituntut hukuman empat bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 11 Juli 2023. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat.  

Kaldera meminta majelis hakim menghukum terdakwa empat bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan melawan hukum seeperti diatur dalam Pasal 167 KUHPidana.

"Terdakwa Wawan Kurniawan secara sah melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, ataupun secara melawan hukum berada di situ, yang atas permintaan dari atau atas nama dari pihak yang berhak tidak pergi dengan segera," kata Kaldera membacakan surat tuntutan.

Kemudian, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Jaksa juga menilai hal yang meringankan terdakwa. Yaitu, sopan di dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan terdakwa mengakui kekeliruannya.

Sementara itu, Abdullah Fadri Auli, kuasa hukum terdakwa, mengatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

"Apa yang menjadi tuntutan Jaksa itu terbukti adalah Pasal 167 KUHPindana, itu kan menurut Jaksa. Nanti kita akan melakukan pembelaan dan akan memberikan klarifikasi atas pernyataan Jaksa itu," kata Fadri.

Disinggung soal apa saja pembelaan yang akan disampaikan oleh pihaknya, dia hanya menjawab nanti akan disampaikan dipledoi.

"Nanti kita sampaikan poin-poin pembelaan dan keberatan atas tuntutan jaksa itu pekan depan," ucapnya lagi.

Menurut dia, kliennya hanya melakukan tugas sebagai Ketua RT untuk mengamankan wilayahnya. "Artinya, hal itu dia (terdakwa) lakukan bukan secara pribadi, tapi kapasitas dia sebagai RT. Kami menginginkan, terdakwa bebas," ujarnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (18-7-2023), dengan agenda pembelaan terdakwa. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos