Poster Bacaleg Dipaku di Pohon, Dinilai Merusak Lingkungan

img
Sejumlah poster bacaleg yang dipasang atau dipaku di batang pohon di Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Setiap menjelang pemilu, pohon di tepi jalan masih menjadi tempat favorit sejumlah bakal calon legislatif atau bacaleg untuk memasang poster mereka.

Hal itu juga terjadi di sejujmlah ruas jalan di Bandarlampung. Poter berukuran sekitar 50 x 30 cm itu dipaku di batang pohon di sisi kiri-kanan atau pohon yang tumbuh di antara jalan dua jalur.

Pantauan harianmomentum.com pada Rabu 12 Juli 2023, terlihat poster bacaleg itu dipasang di sepanjang Jalan Endro Suratmin dan Jalan Pulau Sebesi, Sukarame. Tepatnya di pohon-pohon yang ada di dekat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Pemasangan poster bacaleg yang dipaku di batang pohon itu, menuai kritik masyarakat. Seperti yang disampaikan mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, Anggraito Sajiwo, 23 tahun.

Pemasangan poster dengan memaku pohon, menurut dia, dapat merusak pohon bersangkutan. "Kan bisa diikat, tidak perlu dipaku," katanya. Namun, sebenarnya dia tidak setuju cara bacaleg memasang poster di pohon karena merusak keindahan dan kertertiban.

"Kalo gak salah ada peraturan pula mengenai pemasangan poster tersebut. Ya, kalau bisa pemerintah, Satpol PP menindak supaya ini tidak terjadi terus mrnurus," tambah dia.

Menurutnya, seharusnya bacaleg mengedepankan kecintaan mereka terhadap lingkungan. Bukan justru memberi contoh tidak baik kepada masyarakat.

Menanggapi tentang poster yang dipaku di batang pohon, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar meminta pemerintah daerah untuk menertibkan.

"Kami mengimbau pemerintah daerah setempat melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk menertibkan," kata Iskardo, Rabu (12-7-2023).

Dia juga meminta partai politik (parpol) untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. "Selain itu agar parpol menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye," ucap Iskardo dengan tegas.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan tindakan penegakan hukum baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

"Kita segera instruksikan jajaran untuk menginventarisir (mendata) dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat," ujarnya.

"Harapannya parpol dengan kesadarannya untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat yang dilarang, agar tercipta juga pemilu yang hijau," tutupnya.

Sementara, saat dihubungi melalui telepon dan pesan whatsapp Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi belum merespon terkait hal ini. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos