MOMENTUM, Panaragan--Polres Tulangbawang Barat melakukan pemecatan terhadap empat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba hingga meninggalkan tugas atau desersi.
Pemecatan terhadap keempat anggota tersebut masing-masing Aiptu SB, Aipda AD, Aipda KA, Brigadir HS melalui upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) pada Sabtu (15-7-2023).
"Keempat pelaku yang diberhentikan dengan tidak hormat setelah terlibat pelanggaran narkoba dan desersi," kata Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Heru Sulistyananto.
Namun, ke empat personel tersebut tidak dihadirkan dalam uparaca lantaran masih menjalani hukuman, hanya diwakilkan dengan foto yang bersangkutan.
Dia mengatakan empat personel itu tidak lagi menjadi anggota Polri terhitung 25 Mei 2023. "Keempatnya yakni Aiptu Syaiful Bahri, Aipda Aria Danu, Aipda Komang Ariade, Brigadir Hendra Saputra," ungkap Heru.
Waka Polres mengatakan sanksi PTDH terhadap empat orang tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi Polri. Dia menyebutkan PTDH dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pertimbangan karier di Polda Lampung.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Waka Polres Tubaba, kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun.
Waka Polres mengatakan jika ia pribadi merasa berat untuk melepas personel yang dipecat. Namun hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri.
"Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Tulangbawang Barat yang lain. Sehingga kedepannya tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri," tegas dia.(**)
Editor: Agus Setyawan