Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi DD dan ADD Tirtamakmur

img
Ketiga tersangka kasus korupsi DD dan ADD Tiyuh Tirtmakmur Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang barat

MOMENTUM, Panaragan -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat atau Tubaba menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) Tirtamakmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Ketiga tersangka tersebut adalah aparatur desa/tiyuh Tirtamakmur. Yaitu, SS, mantan kepala tiyuh/desa, MR selaku sekertaris desa dan MY bendaharanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Risky Fany Ardiansyah, mewakili Kepala Kejari Tubaba, Sri Haryanto, mengatakan, ketiganya tersangka diduga menyelewengkan DD dan ADD senilai Rp307 juta.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp307.521.000," katanya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Dia juga mengatakan, dari ratusan juta korupsi tersebut, para tersangka mengembalikan sebagian. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, ketiganya belum memulangkan seluruh kerugian negara. "Masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp94.921.000," jelasnya.

Selain itu, menurut dia, korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini sudah terjadi selama tiga tahun anggaran. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

"Dugaan korupsi DD dan ADD dari tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos