Hanya Pemakai, Polisi Bebaskan Oknum Pemred

img
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung membebaskan SD (31), oknum pemimpin redaksi (Pemred) yang awalnya dikabarkan tertangkap pesta narkoba.

SD (31) dan kerabatnya YP (35) lalu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk menjalani rehabilitasi.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang sempat menjerat dua warga Rajabasa itu, tidak dapat dinaikkan ke penyidikan.

Baca Juga: Buru Pelaku Pencurian, Polresta Ringkus Oknum Pimred Asyik Nyabu

"Berdasarkan keterangan saksi, fakta dan gelar perkara kasus tersebut tidak dapat dinaikan ke penyidikan,” jelas Kompol Gigih, kemarin.

Menurut dia, kasus tersebut akan dilimpahkan ke BNNP Lampung guna menjalani assessment (rehabilitasi) medis.

Gigih menjelaskan dari hasil pemeriksaan delapan orang saksi di lokasi tidak ditemukan barang bukti sabu.

"Berdasarkan fakta-fakta tidak ditemukan barang bukti, yang ditemukan di lokasi hanya tiga plastik klip bekas pakai, kemudian satu dompet warna abu-abu, tiga pipa kaca (pirek), empat sedotan plastik, tiga alat hisap (bong) dan handphone (HP)," katanya.

Gigih mengungkapkan, oknum tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga akan dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan rehabilitasi.

"Kita sudah lakukan tes urine kepada oknum pimred dan rekannya tersebut, mereka adalah pecandu atau penyalahguna narkotika," ucapnya.

Gigih juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan bahwa oknum pemred dan rekannya tersebut tidak sedang pesta sabu.

Sebab, berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap delapan saksi, baik empat saksi di lokasi dan empat saksi penangkapan, oknum pemred tersebut tidak sedang pesta sabu saat dilakukan penangkapan.

"Jadi mereka memakai sabu itu pada, Jumat (14-7-2023), pukul 11.00 siang, sedangkan penangkapan dilakukan pada pukul 21.00 malam, mereka sedang duduk di teras (usai pakai)," tuturnya.

Sementara istri SD, yakni AR (30), masih ditahan karena dugaan terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos