Akhirnya Kejati Buka Suara, Begini Alasannya Soal Permintaan Penarikan Berita Dugaan Kasus Korupsi

img
Suasana jumpa pers di Kejati Lampung dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Akhirnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto buka suara soal permintaan penarikan berita dugaan korupsi DPRD Tanggamus.

Nanang mengaku, memang meminta agar berita hasil pers rilis Kejati Lampung agar ditarik terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) soal perkara DPRD Tanggamus belum ditandatangani.

"Jadi kemarin permohonan penarikan berita itu perintah dari saya yang disampaikan Kasipenkum ke awak media," kata Nanang saat jumpa pers di Kejati Lampung, Sabtu (22-7-2023).

Nanang menjelaskan, setiap perkara yang diekspos seharusnya ada tandatangan terlebih dahulu olehnya.

"Di dalam pemberitaan yang katanya menimbulkan keresahan pada persoalan itu ga ada dasarnya. Karena pada saat itu memang belum ditandatangani saja Sprindiknya, maka Kasipenkum mengirim pesan seperti itu," jelasnya.

Meski demikian, dia memastikan, perkara dugaan korupsi anggota DPRD Tanggamus masih terus berjalan. "Penanganan perkara itu masih berlanjut dan tetap berjalan,"ucapnya.

Sisinggung soal menjaga kondusifitas pada pesan singkat melalui group Whatsapp Jurnalis Siger Adhiyaksa itu, Nanang menyampaikan, hanya takut ada kesalahan saja merilis berita yang Sprindiknya belum ditandatangani.

"Takutnya kemarin itu ada protes karena belum ada Sprindiknya, tapi Alhamdulillah berjalan lancar dan perkara terus berjalan dan awak media juga kan kemarin tetap memuat berita itu," sebutnya.

Nanang berharap ada perhatian khusus dari Anggota DPRD Tanggamus untuk kooperatif dan terutama pada pengembalian uang kerugian negara.

"Perkara ini terus berjalan, belum ada dari anggota DPRD Tanggamus yang mengembalikan uang kerugian negara dan sesegera mungkin akan kami periksa," jelasnya.

Diketahui, seluruh Anggota DPRD Tanggamus yang terlibat perkara dugaan korupsi perjalanan dinas akan diperiksa oleh penyidik Kejati, pada Senin (24-7-20223).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bungkam usai jadi sorotan publik, karena berupaya menarik berita terhadap awak media.

Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengaku hal tersebut bukan ranahnya.

"Itu bukan bagian saya, bisa tanyakan langsung kepada Kasipenkum, bapak I Made Agus Putra saja," kata Hutamrin saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (18-7-2023).

Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana tidak merespon saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (18-7).

Namun, pada beberapa kesempatan Kejati menyatakan komitmen untuk mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan penginapan anggota DPRD Tanggamus.

Bahkan, status kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam waktu dekat, Kejati menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD.

Kejati Lampung menjadi sorotan publik. Banyak pihak beranggapan jika Korps Adhyaksa itu tidak serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
Terutama pasca mencuatnya dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan penginapan DPRD Tanggamus.

Awalnya, Kejati melalui Kasipenkum merilis hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi sebesar Rp 7,7 miliar dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus, Rabu (12-7-2023) lalu.

Namun, tak lama setelah rilis, Kejati meminta awak media tidak menerbitkan berita tersebut. Alasannya, menjaga kondusivitas.

"Terkait dengan kondusivitas daerah, mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali. Atas kerja samanya, saya ucapkan terima kasih," ucap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana kepada wartawan melalui grup WhatsApp jurnalis Siger Adhyaksa, Rabu (12-7-2023). (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos