DPRD Pringsewu Sahkan Empat Raperda

img
Rapat paripurna DPRD Pringsewu mengesahkan empat raperda

MOMENTUM, Pringsewu--DPR Kabupaten Pringsewu mengesahkan empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua I Maulana M Lahudin dan Wakil Ketua II Yurizal, Senin (24-7-2023).

Empat raperda yang disahkan itu: Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Badan Hippun Pemekonan, Raperda tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.

Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam rapat paripurna itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan mengesahkan empat raperda tersebut. "Dengan disahkannya empat peraturan daerah dimaksud, semoga dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu," kata Adi Erlansyah.

Dia menambahkan, masukan saran dan rekomendasi dari DPRD atas rancangan peraturan daerah tersebut akan menjadi perhatiannya sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi. 

Terkait penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD, menurut dia, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan lebih rinci dengan Permendagri Nomor: 77 tahun 2020 tentang pedoman tekhis pengelolaan keuangan daerah. 

"Maka dengan berpedoman kepada Prmendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah yang telah disahkan bersama pada hari ini," terangnya.

Selanjutnya, raperda tersebut akan segera di proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku hingga pada tahap evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Terkait tiga rperda lainya yang disahkan adalah salah satu bukti nyata sumbangsih dan kerja keras DPRD melalui Badan pembentuk Peraturan Daerah yang telah melaksanakan koordinasi dan hearing dengan Perangkat Daerah terkait, melalui pembahasan secara transparan dan akuntabel.

"Semoga ketiga Raperda tersebut dapat benar-benar mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi yang terjadi di Kabupaten Pringsewu saat ini dan dimasa mendatang," harapnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos