MOMENTUM, Panaragan--Tiga orang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) di kos-kosan Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar, Kabupaten setempat. Penangkapan ketiga tersangka karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, menerangkan bahwa Satresnakorba Tubaba melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan informasi yang diterima.
"Bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba. Atas dasar itu penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan," kata dia, Minggu (30-7-2023).
Adapun ketiga terduga yang diamankan pada operasi penangkapan tersebut yaitu DS laki-laki (28) berasal dari Tiyuh Dayaasri, JD laki-laki (55) dari Tiyuh karta, KD yang merupakan perempuan (29) dari Tiyuh Bandardewa, kabupaten setempat.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,41 gram.
Satu bungkus plastik klip bening sisa pembungkus narkotika diduga shabu, satu buah tabung kaca pirex, satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang terpasang dua selang pipet yang sudah dibengkokkan, satu buah tabung kaca pirex, satu buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium voil, satu satu buah kertas yang bertuliskan JUANDA HERA, satu buah kertas alumunium voil, dua buah korek api gas tanpa kepala.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan dua unit mobil merk calya dengan nopol BE 2877 YX warna abu-abu metalik berikut kunci kontak dan merk calya dengan nopol B 2773 BZR warna abu-abu metalik berikut kunci kontak berikut 2 buah Hp milik pelaku.
Sementara barang-barang bukti tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres Tulangbawang Barat guna proses hukum lebih lanjut.
"Sebagai jeratan hukum ketiga pelaku diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara," tegas dia.
Lebih lanjut, Iptu Yopi mengatakan, untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut.(**)
Editor: Agus Setyawan