Minibus Dihajar Kereta Api di Hajimena

img
Kondisi Minibus usai tertabrak Kereta Api di Jalan Sebiya, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kecelakaan Kereta Api Babaranjang rute Tarahan-Lampung Utara dengan minibus jenis Daihatsu Xenia bernomor polisi BE 1182 VT warna silver menyebabkan empat orang luka-luka. 

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.47 Wib. Di Jalan Sebiay, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (31-7-2023).

Warga setempat Zuhaini (48) mengatakan, dari kejadian tersebut ada empat orang luka-luka, diduga karena menerobos perlintasan kereta. 

"Di dalam mobil ada empat orang semuanya luka-luka, tiga pelajar SMP sama seorang sopirnya, sepertinya karena nerobos perlintasan," kata Zuhaini kepada harianmomentum.com di lokasi kejadian, Senin (31-7). 

Zuhaini menjelaskan, mobil dengan empat orang penumpang tersebut melintas dari SMPN 3 Natar menuju ke luar Hajimena. 

"Ini sepertinya habis jemput anak sekolah dari SMPN 3 ke arah luar Hajimena, semua korban sudah di bawa ke rumah sakit," jelas dia. 

Kemudian, dia menyampaikan, di perlintasan kereta tersebut tidak dilengkapi oleh portal dan alarm oleh PT KAI, hanya dijaga oleh warga setempat. 

"Ini perlintasannya engga difasilitasi palang pintu dan alarm pt kereta api, yang jaga cuma abah doang orangnya sudah tua, kebetulan saat kejadian dia lagi makan siang," jelas dia.

"Ini kejadian sudah tiga kali, terjadi dari awal tahun 2022 kemudian pertengahan 2022 dan ini yang ke tiga di 2023," ujarnya. 

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari membenarkan kejadian tersebut. 

"Benar kejadiannya sekitar pukul 12.47 Wib, minibus menabrak kereta Babaranjang Baratarahan, kereta dari arah Tarahan menuju Kotabumi," kata dia saat dihubungi harianmomentum.com, Senin (31-7-2023). 

Dia melanjutkan, sesuai regulasi dan aturan untuk perlintasan sebidang itu menjadi tanggungjawab dari Dinas Perhubungan (Dishub) daerah setempat.

"Ini melihat kelas jalannya ya kalau melihat regulasi, kalau jalan kabupaten kota itu di Dishub Kabupaten atau kota, tapi kalau jalannya milik provinsi berarti Dishub Provinsi," kata dia. 

Dia menyampaikan, baik pihak desa, kelurahan dan kecamatan itu memiliki tanggungjawab perlintasan kereta. 

"Jika perlintasan tersebut milik desa, kelurahan serta kecamatan itu adalah tanggungjawab bersama," terangnya. 

Kemudian, ditanyai soal perlintasan tersebut apakah tanggungjawab dari PT KAI dia menjelaskan itu harus sesuai dengan regulasi. 

"Ini memang perlintasan resmi, tapi tidak serta merta tanggungjawab PT KAI," ucapnya. 

Ditanyai lebih lanjut ihwal pembuatan fasilitas seperti portal dan alarm di perlintasan kereta, dia mengatakan, itu di dinas perhubungan. 

"Perlintasan yang sudah memiliki pintu perlintasan yang sudah terdaftar itu yang menjadi tanggungjawab KAI. Tapi, perlintasan sebidang yang belum memiliki portal dan belum terdaftar merupakan tanggungjawab Dinas Perhubungan, tergantung kelas jalannya," ujarnya. 

Lebih lanjut, ditanyai setelah kejadian itu apakah dari PT KAI akan memberikan pintu perlintasan dan alarm supaya tidak ada kecelakaan lagi, dia mengatakan sesuai regulasinya itu tanggungjawab Dishub. 

"Ranahnya di Dinas Perhubungan, karena sesuai di dalam Undang-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, bahwa perlintasan sebidang itu ranahnya Dinas Perhubungan," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos