ASN Dilarang Gunakan LPG Bersubsidi

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan LPG tabung tiga kilogram.

Menurut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto, LPG 3 kilogram merupakan subsidi dari pemerintah.

"Jadi kita (ASN) tidak boleh menggunakan itu," kata Fahrizal saat diwawancarai, Selasa (8-8-2023).

Dia mengatakan, Pemprov Lampung akan mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gas bersubsidi bagi ASN.

"Selama ini mereka sudah tahu. Tapi nanti kita tegaskan lagi (lewat surat) edaran," jelasnya.

Selain itu, dia menyatakan, akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 kilogram.

"Karena di Lampung ini kan tidak terlalu langka. Tapi tetap nanti kita antisipasi dengan pengawasan," tuturnya.

Kabid Energi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sopian Atiek mengatakan, surat edaran larangan penggunaan LPG 3 kilogram sedang disiapkan.

"Surat edarannya lagi disiapkan. Mudah-mudahan minggu ini selesai," jelas Sopian.









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos