Sebulan, Polresta Ungkap 23 Kasus Narkoba

img
Puluhan tersangka tindak pidana narkoba saat digiring ke ruang tahanan Polresta Bandarlampung. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika selama Juli 2023.

Dari 23 kasus tersebut, Satres Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka.

"Tersangka sebanyak 35 orang dengan klasifikasi tersangka, pengedar sebanyak 20 orang dan pengguna sebanyak 15 orang," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Komisaris Gigih Andri Putranto kepada wartawan saat jumpa pers, Rabu (9-7-2023). 

Dia mengatakan, dari 35 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 20 orang berstatus sebagai bandar atau pengedar. Adapun sisanya sebanyak 15 orang merupakan pengguna atau pemakai.

Gigih mengatakan bahwa pengungkapan sejumlah kasus tersebut dilakukan selama satu bulan terhitung 7 Juli sampai dengan 8 Agustus 2023. 

Lebih lanjut, Gigih menjelaskan, dari sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan, yang paling menonjol merupakan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Panjang, Bandarlampung.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka SP (28) warga Kampungbaru, kota setempat. 

Dari tersangka SP, petugas kepolisian berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 48,47 gram dan satu buah timbangan digital. 

Selain itu, ada satu pelaku masuk dalam residivis kasus yang sama dan sudah berulang kali melakukan jual beli sabu. Residivis tersebut berinisial DK yang merupakan pengedar narkoba asal Tanjungkarang Barat.

Kompol Gigih melanjutkan, dari sejumlah pengungkapan tersebut, wilayah Tanjungkarang Barat dan Telukbetung Barat merupakan wilayah yang paling banyak diungkap.

"Untuk modus, saat ini ada yang melalui media sosial, dan itu sudah kita ungkap," bebernya. 

Lebih lanjut, Gigih mengungkapkan bahwa peredaran narkoba kini sudah sangat masif mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas. 

"Kami dari Satres Narkoba Polresta Bandarlampung tidak segan segan untuk melakukan upaya penangkapan, apabila ditemukan barang bukti, ataupun laporan informasi dari masyarakat yang akurat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut" ujar Gigih. 

Gigih menyampaikan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai jenis narkoba dari para pelaku. Total barang bukti narkoba yang diamankan di antaranya berupa sabu seberat 99,81 Gram, Ganja 9,70 gram dan tembakau sintetis 4,65 gram.

Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti psikotropika sebanyak dua butir dan Ekstacy empat butir. 

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos