Korupsi Retribusi Sampah, Hayati Dituntut 4,5 Tahun Penjara 

img
Terdakwa Hayati (kiri) saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU. Foto : Ardi Munthe 

MOMENTUM, Bandarlampung-- Hayati, terdakwa perkara korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara. 

Endang Supriyadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, terdakwa Hayati bersalah melakukan penyelewengan dana retribusi sampah di DLH kota setempat tahun anggaran 2019-2021.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (10-8-2023). 

Terdakwa Hayati telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati, hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kurungan penjara. Dengan juga menghukum terdakwa Hayati untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Endang Supriyadi membacakan tuntutan, di PN Tanjungkarang, kota setempat, Kamis (10-8). 

Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar dikurangi uang yang telah dititipkan kepada terdakwa sebesar 108 juta sehingga sisa dibayarkan uang pengganti Rp1,6 miliar.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Jaksa. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan bulan penjara," tambahnya.

Sementara, terdakwa Hayati dan tim Kuasa Hukumnya akan mengajukan peldoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa tersebut. 

"Saya akan mengajukan pledoi yang mulai," ujar Hayati. 

Pembacaan peldoi atas tuntutan terdakwa Hayati tersebut akan digelar pekan depan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampug, Jumat (18-8-2023). 

Diketahui, pada perkara tersebut telah menyeret tiga terdakwa yakni, mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati. Telah merugikan negara sebanyak Rp6,9 miliar.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos