Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Dituntut Lebih Ringan

img
Terdakwa Sahriwansah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Terlibat perkara korupsi retribusi sampah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah dituntut hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara.

Tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum (JPU) Endang Supriyadi tersebut lebih ringan dibandingkan dengan mantan bawahannya di DLH yang terlibat korupsi retribusi sampah tersebut.

Endang Supriyadi menyatakan Sahriwansah terbukti menyelewengkan dana retribusi sampah di lembaga yang dipimpinnya, DLH Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021.

Sahriwansah dituntut lebih ringan dari dua terdakwa lainnya yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadillah, dan Bendahara Pembantu, Hayati. Lantaran telah melunasi uang kerugian negara sebanyak Rp3,89 miliar sebelum persidangan memasuki agenda tuntutan.

Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Haris Fadillah Dituntut Tiga Setengah Tahun Penjara

Sahriwansah terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman kurungan penjara, juga meminta Majelis Hakim menghukum Sahriwansah membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara, kata Jaksa Endang Supriyadi di PN Tanjungkarang Bandarlampung, Jumat (11-8-2023).

Bahkan, jaksa juga meminta hakim menvonis dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp3,86 miliar.

Sementara, terdakwa Sahriwansah dan tim Kuasa Hukumnya akan mengajukan peldoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa tersebut.

"Kami Kuasa Hukum terdakwa Sahriwansah akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) Yang Mulia, atas tuntutan Jaksa itu," ucap Nanang Solihin, Kuasa Hukum terdakwa Sahriwansah.

Pembacaan peldoi atas tuntutan terdakwa Sahriwansah tersebut akan digelar pekan depan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampug, Jumat (18-8-2023).

Diketahui, pada perkara tersebut telah menyeret tiga terdakwa yakni, mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati. Ketiganya telah merugikan negara sebanyak Rp6,9 miliar.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa yaitu, selama tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara atas nama terdakwa Haris Fadillah dan empat tahun dan enam bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Hayati. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos