Tabrak Bocah Hingga Tewas, Oknum Anggota DPRD Lampung Ditetapkan Tersangka

img
Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya saat menjalani pemeriksaan di Satlantas Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum anggota DPRD Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan anak di bawah umur pada Selasa (1-8-2023) malam lalu.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan tiga kali hasil gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara kemarin, Kamis (10-8-2023). Satlantas Polresta Bandarlampung, menetapkan Okta Rijaya sebagai tersangka atas kejadian laka lantas tersebut," kata Ikhwan kepada wartawan, Jumat (11-8-2023).

Ikhwan menjelaslan, meski ditetapkan sebagai tersangka, Okta Rijaya tidak ditahan lantaran kooperatif dan statusnya jelas.

"Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dari kasus kecelakaan tersebut, Okta Rijaya dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.

"Hasil dari penyidikan unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan," jelas Ikhwan.

Terkait ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, Ikhwan menjelaskan bahwa akan mempertimbangkan hal tersebut dari hasil gelar perkara kembali.

"Jadi kemarin kami baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban dan ini akan kami lakukan gelar kembali. Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restoratif justice atau perkara dilanjutkan," tuturnya.

Sebelumnya, bocah lima tahun tewas usai tertabrak mobil toyota Fortuner dengan nomor polisi (nopol) BE 1238 AAA yang dikendarai oknumn anggota DPRD Lampung berinisial OR.

Akibatnya, balita berinisial MAI itupun harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM). Namun sayangnya, nyawa balita itu tak berhasil diselamatkan.

Peristiwa naas itu terjadi di Jalan Antara, Gang Antara I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Selasa (1-8-2023) malam.

Hal itu pun dibenarkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri saat dihubungi harianmomentum.com, Rabu (2-8-2023).(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos