MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah kepala daerah yakni gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota dan wakilnya, akan ikut memperebutkan kursi DPR RI atau menjadi calon legislatif di Pemilu 2024.
Berdarkan informasi yang tertera di laman infopemilu.kpu.go.id yang diakses pada Senin (21-8-2023), terdapat tujuh kepala daerah dan wakilnya yang akan bertarung memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Di antara tujuh kepala daerah yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI, ada nama Wakil Gubernur Lampung Chusnunia alias Nunik.
Nunik maju di dapil Lampung II meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang, Lampung Timur, Waykanan, Mesuji, dan Tulangbawang Barat melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pengamat politik dan akademisi Universitas Lampung Budiyono mengatakan, kemantapan kepala daerah untuk maju menjadi legislatif merupakan hak politik.
"Menurut saya ini merupakan hak politik mereka sebagai warga negara. Selama mereka memenuhi syarat dan ketentuan dari peraturan perundang-undangan itu tidak masalah," kata Budiyono kepada harianmomentum.com.
Apalagi, lanjut dia, dari sekian banyak calon yang berasal dari kepala daerah atau wakil kepala daerah banyak yang sudah habis masa jabatannya atau ada juga yang sebentar lagi habis masa tugasnya.
"Apabila calon legislatif yang berasal dari kepala daerah atau wakil kepala daerah yang masa tugasnya belum habis, maka ia wajib mengundurkan diri setelah menjadi calon tetap anggota legislatif," terangnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, jika mantap nyaleg, Wagub Nunik wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Itu payung hukumnya, teknis kapan dia harus mundur diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten," kata Tamri.
Di mana, lanjut Tamri, kepala daerah yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri paling lambat pada tahapan daftar calon tetap (DCT).
"Di masa DCS boleh (belum mengundurkan diri), jika ada tanggapan masyarakat mengenai DCS DPR RI diajukan ke KPU RI karena pendaftarannya di sana, begitu juga pengawasannya oleh Bawaslu RI," jelas Tamri.
Berikut ini daftar kepala daerah yang namanya masuk di DCS;
Gubernur:
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, daerah pemilihan (Dapil) NTT II dari Partai NasDem.
Wakil Gubernur:
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dapil Jawa Barat VIII (PPP)
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Dapil Lampung II (PKB)
Bupati:
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Dapil Banten I (Partai Demokrat)
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, Dapil Sumatera Selatan II (PAN)
Wali Kota:
Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Dapil Jambi (Partai NasDem)
Wakil Walikota:
Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman, Dapil Maluku Utara (PKB). (*).
Editor: Muhammad Furqon