Bawaslu Bandarlampung Data APS Langar Aturan

img
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan patroli di seluruh kecamatan untuk menginventarisir alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat unsur kampanye dan tidak sesuai aturan.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi agenda patroli dilakukan dengan mengintruksikan ke seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Bandarlampung untuk melakukan pendataan di kecamatannya masing-masing. 

Hal ini, menurut Muhyi, berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023 dan surat intruksi dari Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan pencegahan terhadap partai politik yang kampanye dini serta mengacu pada PKPU. 

"Mengacu kepada surat edaran Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan PKPU, Bawaslu Bandarlampung sudah mulai melakukan pendataan terhadap alat praga sosialisasi yang menyalahi aturan," kata Muhyi, Senin (4-9-2023).

Ia menuturkan, sebagaimana yang diatur dalam PKPU bahwa kampanye baru diperbolehkan pada 23 November 2023 mendatang. 

Oleh karena itu, Bawaslu Bandarlampung melakukan pemetaan-pemetaan terkait alat praga sosialisasi yang memuat unsur kampanye. 

"Setelah mendata alat praga sosialisasi yang memuat unsur kampanye, selanjutnya Bawaslu Bandarlampung akan berkirim surat ke Parpol terkait hingga pemerintah kota (Pemkot) untuk menertibkan alat praga sosialisasi yang tidak sesuai aturan," tuturnya.

Muhyi menyebutkan, terdapat banyak sekali Parpol yang memasang alat praga sosialisasi yang memuat unsur kampanye hingga memasang APS di tempat yang tidak diperbolehkan. 

"Saat ini kami sedang menunggu sebagian hasil pendataan dari Panwaslu kecamatan. Namun dari data yang sudah masuk itu banyak sekali temuan alat praga sosialisasi yang menyalahi aturan," ujarnya.

Menurutnya saat ini Parpol atau kontestan Pemilu hanya diperbolehkan untuk sosialisasi. Sementara kampanye belum diperkenankan karena belum memasuki jadwal yang ditentukan. 

"Muatan kampanye itu terdiri dari kalimat ajakan, visi misi, nomor urut hingga penulisan Caleg DPR, DPRD maupun DPD," terangnya. 

Selain mendata APS yang memuat unsur kampanye, terang Muhyi, Panwascam juga melakukan pendataan terhadap APS yang dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. 

"Seperti pohon, tiang listrik, halaman tempat ibadah, halaman pendidikan hingga jalan protokol karena menggangu keindahan. Tempat-tempat sebagaimana yang disebutkan itu tidak diperbolehkan. Hal ini kami data juga," ungkapnya. 

Bawaslu Kota Bandarlampung juga mengintruksikan ke seluruh Panwascam untuk mengidentifikasi kerawanan Pemilu terkait politik uang, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kampanye di masa tenang, politisasi Sara, kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dan pengrusakan APK.

"Intruksi ini berlaku sampai dengan Pemilu 2024 selesai," tutupnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos