Diduga Palsukan Pupuk Meroke Mop, Tiga Tersangka Ditangkap Polisi

img
Rumah di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan yang diduga digunakan untuk memalsukan pupuk Meroke Mop.

MOMENTUM, Kalianda – Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap tiga tersangka yang diduga memalsukan pupuk pertanian merek Meroke Mop. 

Mereka ditangkap polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda Lamsel pada Senin (4-9-2023) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial J (49) warga Desa Buyutudik Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Lalu, JI (27) warga Desa Rantaujaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur dan L (26) warga Desa Airpaoh Kecamatan Baruraja Timur, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputera mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik AS

Caranya, tersangka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium clorida), dan bahan pewarna warna merah.

Garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.

"Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan," katanya, Kamis (7-9-2023).

Barang bukti yang diamankan yakni 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung pupuk KCL merek Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop, satu buah palu, dua buah gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu buah timbangan duduk, empat karung garam australi, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna.

"Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," pungkas AKP Hendra Saputera.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos