MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaku pembuangan limbah di perairan Lampung bisa dikenakan sanksi pidana.
Asalkan, pelaku pencemaran tersebut terbukti membuang limbah secara sengaja.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati saat diwawancarai, Senin (11-9-2023).
"Kalau dia memang benar-benar sengaja membuang, maka bisa kena pidananya," kata Emilia.
Sebaliknya, jika pelaku secara tidak sengaja mencemari lingkungan akan dikenakan sanksi administratif.
Menurut dia, hal itu pernah diberikan kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore Southeast Sumatra (OSES) pada tahun lalu, akibat kebocoran pipa.
"Sanksi administratif misalnya melakukan pembersihan, memberikan ganti rugi terhadap dampak dari pencemaran," ujarnya.
Meski demikian, dia mengatakan, belum mengetahui siapa pelaku pembuangan limbah yang mencemari perairan Lampung saat ini.
Selain itu, hasil uji laboratorium terhadap temuan limbah hitam juga belum ke luar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Belum tahu siapa pelakunya. Hasil lab juga belum ke luar. Jadi belum ada pembuktian," jelasnya.
Pada kesempatan itu, dia memastikan, kondisi perairan Lampung saat ini dalam keadaan bersih.
"Sekarang kondisinya sudah tidak ada lagi (limbah). Sudah bersih," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya