MOMENTUM, Bandarlampung--Proyek reklamasi milik PT Sinar Jaya Inti Mulya di Kelurahan Karangmaritim Kecamatan Panjang Bandarlampung ternyata belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Padahal, PKKPRL yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi.
Hal itu disampaikan Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Lampung Sri R Dhamayanti saat diwawancarai, Selasa (12-9-2023).
Ari—sapaan Sri R Dhamayanti menyatakan, sudah menurunkan tim ke lokasi proyek reklamasi. Hasilnya, perusahan tersebut belum memiliki dokumen PKKPRL.
"Pelaku usaha tersebut, saat melakukan pengurusan perizinanan, pihak Kemenhub tidak memberikan informasi terkait kewajiban adanya dokumen PKKPRL. Sehingga pelaku usaha tidak mengurus PKKPRL," kata Ari.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mempunyai PKKPRL.
"Setelah Undang-Undang Cipta Kerja itu, semestinya semua pelaku usaha yang menggunakan ruang laut harus mengurus mengurus PKKPRL," jelasnya.
Karena itu, dia mengatakan, akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dengan proyek tersebut, bersama tim dari KKP RI dan pihak terkait.
"Mungkin ada miss, antara Kementerian Perhubungan dan KKP. Ini yang akan kami dalami. Apakah faktor kesengajaan atau tidak tahu," jelasnya.
Meski demikian, dia mengungkapkan, perusahaan tersebut sudah mengantongi beberapa izin.
Seperti izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub pada 20 Maret 2020. Kemudian izin tersebut diperbaharui kembali pada April 2023.
Selain itu, perusahaan tersebut juga telah memiliki izin berusaha atau izin untuk melakukan reklamasi dari Kemenhub pada 25 Januari 2023.
Termasuk izin lingkungan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung pada Februari 2022.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Sadariah menjelaskan, setiap pemanfaatan ruang laut harus ada tiga perizinan dasar yang harus dilengkapi.
"Jadi tidak hanya reklamasi. Tapi semua yang menggunakan ruang laut itu ada tiga perizinan dasar. Termasuk untuk pariwisata dan sebagainya," jelasnya.
Pertama, dia menyebutkan, pelaku usaha wajib mengurus dokumen PKKPRL di KKP.
Untuk mendapatkan dokumen PKKPRL, pelaku usaha wajib mengajukan proposal yang dilengkapi dengan penyesuaian lokasi, persetujuan masyarakat, kondisi arus laut, gelombang, kecepatan angin dan dampak terhadap masyarakat.
"Proposal itu diajukan melalui Sistem OSS. Nanti KKP menilai apakah sudah lengkap, baru dirapatkan dengan mengundang perusahaan," tuturnya.
Jika proposal yang diajukan telah sesuai, maka pelaku usaha wajib menyetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Kalau sudah disetujui dalam rapat, nanti dikeluarkan PNBP. Jika mereka sudah bayar dengan menunjukkan bukti setoran, baru diterbitkan dokumen PKKPRL," sebutnya.
Dia menjelaskan, setelah memiliki PKKPRL, pelaku usaha mengurus izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas PMTPSP Lampung.
"Baru dia mengajukan perizinan berusaha berbasis resiko untuk kegiatan reklamasi," ujarnya.
Dia menyebutkan, jika lokasinya berada di kawasan pelabuhan, maka pengurusan izin harus ke Kementerian Perhubungan.
Jika di luar dari kawasan pelabuhan, maka pengajuan izin berusaha dilakukan ke KKP.
"Jadi yang harus dilengkapi pertama kali itu adalah PKKPRL. Baru izin lingkungan dan izin berusaha atau reklamasinya," tegasnya.
Saat ini, redaksi harianmomentum.com sedang berupaya mengkonfirmasi perusahaan tersebut terkait dengan proyek reklamasi.(**)
Editor: Agung Darma Wijaya