MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Pembina Samsat melakukan pendataan pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 1 September 2023.
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan sejak tanggal 1 hingga 8 September 2023, ada 29.822 unit kendaraan yang terdata.
"Dari jumlah itu, 18.143 unit kendaraan pajaknya dalam kondisi hidup. Sedangkan sisanya, 11.679 unit menunggak pajak," kata Adi, Selasa (12-9-2023).
Dia menjelaskan, untuk kendaraan yang kedapatan menunggak pajak, maka dipasang stiker khusus.
Adi menyebutkan, pemasangan stiker itu juga sebagai upaya pemerintah untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB (pajak kendaraan bermotor).
Sehingga, diharapan bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Jadi ini juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," ujarnya.
Dia berharap, pemasangan stiker itu bisa menjadi sanksi sosial bagi masyarakat.
Sehingga, diharapkan masyarakat bisa membayar pajak kendaraannya.
"Karena kan nanti malu di kendaraannya ada stiker. Kita juga tidak merusak motor karena stikernya kita ikat di kaca spion," sebutnya.
Untuk itu, tim pembina samsat yang terdiri dari Bapenda, Polda dan PT Jasa Raharja terus melakukan pendataan kendaraan yang mati pajak.
"Jadi selama satu bulan ini tim pembina samsat mendata kendaraan bermotor sekaligus mengingatkan kepada wajib pajak untuk yang menunggak," sebutnya.
Menurut dia, berdasarkan basis data secara nasional, jumlah kendaraan yang membayar pajak kendaraan masih di bawah 40 persen.
"Kalau bicara database di seluruh Indonesia yang membayar pajak rata-rata masih dibawah 40 persen termasuk di Lampung," sebutnya.
Dia juga mengimbau, masyarakat agar memanfaatkan program keringanan PKB. Terlebih, program yang dimulai sejak April 2023 itu akan berakhir pada 30 September mendatang.
"Kita akan maksimalkan sisa waktu satu bulan ini. Mungkin saja ada masyarakat yang belum tahu," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak melalui beberapa cara. Mulai dari mengirimkan SMS blast hingga whatsapp remainder. (adw)
Editor: Agung Darma Wijaya