MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Komisi IV DPR RI Hanan A Rozak minta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk turun ke Lampung.
Hal tersebut untuk menertibkan proyek reklamasi PT Sinarjaya Inti Mulya (SJIM) di Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang Bandarlampung.
Penertiban itu didorong anggota DPR RI Hanan A Rozak saat Rapat Kerja Komisi IV dengan KKP, Kamis (14-9-2023).
Dalam raker itu, Hanan menyampaikan, PT SJIM salah menerjemahkan aturan yang diterapkan dalam pemanfaatan ruang laut.
Sehingga, tetap melakukan aktivitas reklamasi meski belum mendapatkan PKKPRL dari KKP.
Baca juga: PT SJIM Berikan Penjelasan Soal PKKPRL
"Mereka menterjemahkan aturan menurut mereka sendiri. Itu tidak termasuk ke dalam kewenangan KKP karena di dalam wilayah pelabuhan katanya seperti itu," sebut Hanan.
Karena itu, dia mendorong agar KKP melakukan penertiban terhadap proyek reklamasi milik PT SJIM tersebut.
Bahkan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) juga didorong untuk memberikan sanksi administrasi hingga denda kepada perusahaan tersebut.
"Saya kira ini segera diambil langkah-langkah. Segera turun untuk menertibkan. Ada pelanggaran, minimal ada sanksi administrasi. Bila perlu didenda," pintanya.
Dia menjelaskan, perizinan yang diurus PT SJIM tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Karena seharusnya persetujuan (PKKPRL) dulu. Kemudian ada amdal, setelah itu baru ada izin (berusaha). Kalau akan dijadikan pelabuhan maka di Kementrian Perhubungan," tutupnya.
Sebelumnya, Pimpinan PT SJIM Wardoyo menyebutkan, PKKPRL tidak persyaratkan dalam proyek reklamasi di zona pelabuhan.
"Terkait KKPRL yang masuk dalam DLKr-DLKp Pelabuhan itu tidak dipersyaratkan oleh Kementerian Perhubungan. Karena memang masuk zonasi kepelabuhanan," kata Wardoyo.
Dia menjelaskan, untuk proyek reklamasi milik PT SJIM telah memiliki izin dari Kemenhub.
Selain itu, PT SJIM juga telah mengantongi izin lingkungan dari Dinas PMTPSP Lampung.
Dia menjelaskan, izin yang dimiliki PT SJIM telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Dalam Pasal 238 ayat 2 disebutkan bawah KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kemudian, dilakukan sebelum ditetapkannya RTR dan/atau RZ, Belum memiliki izin pelaksanaan Reklamasi dan belum memiliki hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan.
Atas dasar itu, dia menyebutkan, PKKPRL untuk proyek reklamasi PT SJIM tidak dipersyaratkan oleh Kementerian Perhubungan. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya