MOMENTUM, Metro--Meski tidak memiliki izin beroperasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro dan Lurah Yosodadi, Kecamatan Metro Timur tetap mengizinkan dua perusahaan batching plant melakukan operasi.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek mengatakan dua perusahaan batching plant yang beroperasi di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur melanggar peraturan daerah (Perda) tentang perizinan daerah.
"Kalau melanggar ya memang melanggar. Tapi kita tidak kaku-kaku amat dengan peraturan. Mereka tetap boleh beroperasi," kata dia, Kamis (14-9-2023).
Menurut Yoseph, karena batching plant atau tempat yang dikhususkan untuk memproduksi atau mengolah beton tersebut beroperasi untuk pembangunan di Metro, pihaknya membiarkan perusahaan tersebut tetap berjalan
"Kami berikan kesempatan untuk kawan-kawan melengkapi dokumen sesuai dengan surat perjanjian dengan Bu Lurah. Jadi tetap berjalan, walaupun belum mengantongi surat ijin. Karena pemerintah audah fasilitasi di tingkat kelurahan," katanya.
Sejauh ini, dia menambahkan, pihaknya sudah dua kali mengimbau pengelola untuk segera melengkapi surat pernyataan izin.
"Hari ini yang kedua kami ingatkan mereka untuk segera melengkapi sesuai dengan surat pernyataan izin dari provinsi maupun Nomor Induk Perusahaan (NIB). Kalau memang nanti kawan-kawan ini dalam waktu satu minggu kedepan tidak memenuhi itu, dapat diberhentikan. Karena kita ada aturannya yang harus kita taati. Ini berlaku untuk dua-duanya, karena waktu saat di mediasi ke dua CV diundang," jelasnya.
Sementara, mandor salah satu perusahaan batching plant, Eko mengatakan jika pengoperasian batching plant sudah berjalan selama tiga minggu.
"Kurang lebih sudah hampir 3 minggu. Untuk CV nya, saya enggak hafal," katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui soal kelengkapan izin beroperasi pada perusahaan cor beton tersebut.
"Masalah surat izin saya tidak tahu. Saya sebatas bekerja. Yang saya tahu, surat izin operasional atau lingkungan hanya berupa lisan, ya sebatas lisan kayaknya dulu itu," ucapnya.
"Untuk jam kerja disini, pagi dari jam 07.00 sampai maksimal jam 09.00 malam," imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Metro, Amy Aprilia mengatakan, izin operasi batching plant dua perusahaan yang berada di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur belum terdaftar.
"Izin untuk beroperasi belum terdaftar, karena baru terdaftar di Nomer Induk Berusaha (NIB) nya saja. Dan itu untuk yang kedua-duanya hanya ada NIB saja," pungkasnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon