MOMENTUM -- Hari Pers Nasional (HPN) 2026 mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.” Ini bukan sekadar slogan seremonial, melainkan pengingat di tengah derasnya arus informasi yang kian sulit dibendung.
Pertanyaannya, sudahkah pers kita benar-benar sehat? Atau justru sedang tersesat dalam kebebasan tanpa arah, dan menjauh dari makna kemerdekaan yang sesungguhnya?
Sebagai aparat penegak hukum yang kerap bersinggungan dengan arus informasi publik, saya melihat masih ada kerancuan dalam memaknai Undang-Undang Pers. Tidak sedikit pihak memahami regulasi ini hanya sebagai payung kebebasan tanpa batas. Padahal, jika menyelami kembali sejarah dan jiwa dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tujuannya jauh lebih mulia daripada sekadar "bebas bicara". Tetapi menegaskan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan profesional.
Harus kita akui dengan jujur, ada gejala "penyakit" yang sedang menggerogoti tubuh pers kita. Yosep Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers, pernah memberikan kritik tajam bahwa banyak perusahaan pers didirikan tanpa modal memadai, tanpa standar, dan tanpa bekal kompetensi jurnalistik. Fenomena ini melahirkan apa yang disebut media "abal-abal".
Penyakit ini terlihat dari gejala-gejalanya: munculnya produk jurnalistik yang hanya sebatas copy-paste, berita yang ditulis tanpa verifikasi dan konfirmasi, hingga fenomena wartawan yang merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) demi "menekan" narasumber. Ketika pemilik media memberikan kartu pers kepada seseorang tanpa pelatihan, tanpa gaji, dan justru meminta setoran, saat itulah pers sedang "sakit keras".
Jika produk pers tidak lagi dibuat berdasarkan kaidah jurnalistik yang ketat, ia bukan lagi obat yang mencerdaskan bangsa, melainkan racun yang membingungkan masyarakat. Pers yang sakit tidak akan bisa menopang ekonomi yang berdaulat, apalagi membangun bangsa yang kuat.
Untuk mengobati penyakit ini, kita perlu menengok ke belakang, menggali kembali sumur sejarah pembentukan UU Pers. Dalam catatan sejarah pembahasan UU No. 40 Tahun 1999, terdapat perdebatan filosofis yang sangat dalam antara kata "Kebebasan" dan "Kemerdekaan".
Para pendiri bangsa dan perumus undang-undang, termasuk sumbangsih pemikiran dari tokoh hukum Profesor Oemar Seno Adji, menyadari bahwa pers di masa lalu terbelenggu oleh penjajah dan rezim yang otoriter. Namun, ketika keran reformasi dibuka, semangatnya bukan untuk menciptakan kebebasan yang liar.
Dalam risalah rapat yang dipimpin oleh Hj. Aisyah Aminy kala itu, tersirat jelas bahwa perubahan dari kata "kebebasan" menjadi "kemerdekaan" adalah hal yang prinsipil. "Kebebasan" bisa bermakna "bebas dari larangan terbit" semata. Namun, "Kemerdekaan Pers" mengandung makna otonomi, tanggung jawab, dan profesionalisme.
Jiwa dari undang-undang tersebut adalah membentuk pers yang profesional. Pers yang tidak hanya bebas berdiri, tetapi kokoh berdiri di atas etika. Pers yang merdeka adalah pers yang mampu melindungi kepentingan publik, bukan kepentingan pemilik modal atau agenda pribadi wartawannya.
Maka dari itu, upaya menyehatkan pers tidak bisa dibebankan kepada insan pers semata. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak, khususnya pemerintah, untuk turun tangan secara aktif merawat ekosistem ini. Mari kita jaga agar pers tetap sehat layaknya menjaga tubuh manusia.
Pertama, berikan pers asupan "vitamin". Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu memberikan dukungan kebijakan yang mendorong kesejahteraan wartawan dan memfasilitasi peningkatan kompetensi. Pelatihan, uji kompetensi, dan literasi digital adalah nutrisi agar pers tumbuh cerdas dan kuat.
Kedua, ciptakan "lingkungan yang sehat". Pers hanya bisa tumbuh sehat dalam ekosistem demokrasi yang bersih, transparansi informasi publik yang terbuka, dan persaingan industri media yang sehat. Lingkungan yang kumuh oleh korupsi dan ketertutupan hanya akan melahirkan pers yang sakit.
Ketiga, dan yang paling krusial, kita harus berani mengobati "penyakit menular" yang menyerang pers. Kita tidak boleh membiarkan "virus-virus" berupa praktik jurnalisme abal-abal, pemerasan, dan penyebaran hoaks menular dan merusak sel-sel pers yang sehat. Penegakan hukum yang terukur dan penerapan kode etik yang tegas adalah obat pahit yang harus ditelan demi kesembuhan.
Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Ia adalah pilar demokrasi yang menjamin hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi yang benar. Jika pers hanya mengejar sensasi atau terjebak dalam praktik tak terpuji, ia telah mengkhianati sejarah kelahirannya.
Maka, di momen Hari Pers Nasional 2026 ini, mari kita kembalikan pers pada khittah-nya. Jangan biarkan pers kita sakit. Wartawan bukan sekadar pencari berita, tapi penjaga nyala api kebenaran. Tujuan akhir pers, sebagaimana dicita-citakan para pendahulu kita, adalah untuk menegakkan keadilan, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Mari kita rawat pers kita agar tetap sehat, demi Indonesia Emas yang kita impikan. (**)
Oleh: Alfa Dera - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
Editor: Muhammad Furqon
