MOMENTUM, Banten -- Dewan Pers menegaskan pendataan perusahaan pers wajib dilakukan untuk menjaga standar jurnalistik dan kualitas ekosistem media.
Penegasan itu disampaikan Perwakilan Dewan Pers, Winarto, dalam Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten, Sabtu 7 Februari 2026.
Menurut Winarto, pendataan perusahaan pers bukan sekadar kegiatan administrasi, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pendataan perusahaan pers wajib karena ini mandat undang-undang. Tujuannya untuk menjaga standar perusahaan pers dan mutu jurnalistik,” kata Winarto.
Ia menjelaskan dasar hukum pendataan merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers yang menugaskan Dewan Pers mendata perusahaan pers di Indonesia.
Menurutnya, pendataan tidak hanya untuk mengetahui jumlah perusahaan pers, tetapi juga mendorong perusahaan memenuhi standar agar mampu menjalankan fungsi pers secara utuh sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Standar tersebut mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Aturan ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya. Sementara mekanisme pendataan diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Winarto menjelaskan, proses pendataan dilakukan melalui dua tahap, yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Verifikasi administratif mencakup pemeriksaan dokumen legal perusahaan sesuai klasifikasi usaha berbasis KBLI untuk bidang pers, seperti media cetak, portal berita, televisi, radio, dan kantor berita.
Dokumen yang diperiksa antara lain akta pendirian dan pengesahan Kemenkumham, tujuan usaha di bidang pers, sertifikat kompetensi wartawan utama bagi penanggung jawab atau pemimpin redaksi, alamat redaksi yang diumumkan di media, bukti pembayaran gaji minimal setara UMP kepada sedikitnya lima karyawan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta peraturan perusahaan tentang jenjang karier wartawan.
Perusahaan dengan karyawan lebih dari 10 orang juga wajib memiliki peraturan perusahaan yang disahkan Dinas Ketenagakerjaan. Perusahaan yang lolos tahap ini berstatus terverifikasi administratif dan dapat melanjutkan ke verifikasi faktual.
Pada tahap verifikasi faktual, tim Dewan Pers melakukan pemeriksaan langsung ke kantor media untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan. Pemeriksaan meliputi keberadaan kantor, ruang redaksi, peralatan kerja, mekanisme kerja redaksi, hingga kesinambungan produksi berita. Pimpinan perusahaan dan pemimpin redaksi wajib hadir saat proses verifikasi.
Selain aspek kelembagaan, Dewan Pers juga menilai kualitas konten pemberitaan. Penilaian mencakup produktivitas berita, sumber informasi, kesinambungan liputan, kaidah penulisan jurnalistik, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Lewat pendataan ini, kami ingin memastikan perusahaan pers benar-benar menjalankan peran pers sesuai amanat undang-undang dan menjaga standar jurnalistik,” ujar Winarto.
Sosialisasi diikuti pengelola media dari berbagai daerah yang menghadiri rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional 2026 di Banten. Dewan Pers berharap perusahaan pers semakin memahami mekanisme pendataan dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan media. (**)
Editor: Muhammad Furqon
