Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Segera Dipecat

img
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika.

MOMENTUM,Bandaralampung--Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP AG dipastikan dipecat dengan tidak hormat, lantaran dugaan keterlibatan dengan jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.

"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Lampung Irjen Helmy Santika, dalam keterangannya, Sabtu (16-9-2023).

Helmy menegaskan, tidak akan tebang pilih akan menindak tegas semua polisi yang nakal. 

"Kita Tidak ada tebang pilih, hal ini Sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," imbuhnya. 

Helmy melanjutkan, sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," jelas Helmy. 

Helmy mengatakam, dalam waktu dekat Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG.

Menurut dia, sidang kode etik profesi baru bisa dilakukan saat ini, karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.

"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah ada 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," tutur Helmy. 

Menurut Helmy, peran AKP AG dalam jaringan narkotika tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak-Banten.

"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," kata dia.

Diketahui, peredaran gelap jaringan internasional Freddy Pratama terungkap setelah pengembangan dari penangkapan sejumlah tersangka termasuk selebgram asal Palembang berinisial APS, istri narapidana Kadafi alias David yang saat ini menjalani hukuman di Nusa Kambangan, dengan barang bukti 35 kilogram sabu.

Tersangka AG, sempat menjabat sebagai kepala satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.

Dia (AG) diketahui berperan sebagai kurir yang melancarkan pengiriman sabu dalam kendali tersangka KF. Tersangka KF kemudian tertangkap di Djohor Malaysia berkat joint operation Polri dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos