Tunggakan Pemkot Rp21 Miliar, Gubernur Minta Persetujuan DPRD untuk Potong dari DBH

img
Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi berencana memotong Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Pemotongan itu untuk membayar tunggakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) Pemkot di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) yang telah mencapai Rp21 miliar

Hal itu disampaikan Arinal saat Rapat Paripurna Raperda APBD Perubahan Pemprov Lampung, Senin (18-9-2023).

Jika tunggakan tersebut terus menumpuk, Arinal berencana akan dipotong dari DBH Pemkot Bandarlampung.

Untuk itu, gubernur pun meminta persetujuan DPRD Lampung untuk melakukan langkah tersebut.

"Apabila ini masih berlanjut, saya minta persetujuannya. Ini akan saya angsur melalui DBH," kata Arinal kepada anggota DPRD Lampung.

Meski demikian, menurut gubernur, pemotongan DBH itu tidak dilakukan sekaligus. 

"Jadi bisa pertriwulan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Sehingga beberapa triwulan bisa selesai," sebutnya. 

Arinal juga mempertanyakan RSUAM tidak melaporkan adanya tunggakan tersebut. "Kenapa sampai menumpuk. Harusnya dilaporkan kepada saya," sebutnya.

Terlebih, Arinal menilai, RSUAM merupakan rumah sakit rujukan utama di Lampung. 

Sehingga dikhawatirkan adanya tunggakan yang mencapai puluhan miliar bisa mengganggu pelayanan di RSUAM.

"Rumah sakit ini harus kita lindungi. Rumah sakit ini kan untuk masyarakat Lampung, ngutang boleh tapi harus bayar," tegasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos