Batching Plan di Yosodadi Tempati Lahan Milik Pemprov

img
Pengoperasian batching plant di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

MOMENTUM, Metro--Batching plan di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur memanfaatkan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Padahal, dua perusahaan batching plan itu belum mengantongi izin operasional. 

Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Yosodadi, Metro Timur, Didi mengatakan perusahaan itu baru mengantongi surat izin penggunaan lahan. Yaitu, surat yang dikeluarkan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung tertanggal 8 September 2023 dengan nomor: 300/471/V/03/2023.

“Kalau saya kan menanyakan bagaimana dia bisa menggunakan lahan, ini izinnya. Di sini izin penggunaan gedung eks kantor UPCA Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung,” kata Didi, Senin (18-9-2023) . 

Didi menjelaskan, kedua perusahaan batching plant atau tempat yang dikhususkan untuk memproduksi atau mengolah beton itu hingga sampai saat ini belum mengantongi surat izin operasional. Pihaknya menyarankan untuk menanyakan ke Dinas Perizinan Provinsi. 

“Karena begini, kalau mau menanyakan seperti itu, sebenarnya kewenangan provinsi yang harus bisa menjelaskan. Kalau kami kan di sini kan sebagai mengurusi izin lingkungan yang berdampak saja,” dalihnya. 

“Kalau masalah surat izin dan keberadaan tempat mereka, kemarin itu kan memang sempat belum kita ketahui suratnya. Dengan adanya laporan ini dari warga mengenai aktivitas pihak pengembang di sini. Sampai saat ini, kalau izin tempat sudah segala macem, NIB nya sudah lengkap,” tambahnya.

Didi mengungkapkan, izin yang ditunjukkan ke pihak kelurahan hanya izin penggunaan fasilitas kantor. 

“Kalau laporan dari pihaknya kecamatan, seharusnya sudah memberitahukan ke PU dan lain-lain. Sementara yang dilaporkan kepada kami surat izin aja, NIB, surat izin usaha. Kalau operasi nya untuk saat ini yang saya tahu disini cuma inputnya penggunaan fasilitas kantor saja,” katanya.

Sementara, Yoseph Nenotaek Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro mengatakan bahwa, pihaknya bersama kelurahan melakukan pengawasan sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi bersama warga. 

“Kami dengan pihak kelurahan melakukan pengawasan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak untuk memenuhi perjanjian itu. Terdapat lima poin, izin itu udah sampaikan dari pihak kelurahan itu izin-izin lingkungan maupun dari provinsi itu ada lengkap semua tinggal pengawasan,” ucapnya. 

Yoseph mengaku, telah tiga kali melakukan pengawasan terkait pengoperasian batching plant di Yosodadi. 

“Kami melakukan pengawasan ini untuk ke-3 kalinya dan hasil pengawasan ini untuk dibuatkan laporan kepada pimpinan dan itu kami juga diperintah pimpinan untuk mengawasi dan membuatkan laporan,” kata Yoseph.

Yoseph menjelaskan, telah memberikan imbauan kepada pengembang untuk melengkapi surat izinnya. 

“Kalau langkah-langkah dari awal kami udah sampaikan yang pertama harus memenuhi izin surat-menyurat itu ke mereka sebagai pihak pengembang. Dan kedua pihak pengembang harus memenuhi hasil perjanjian mediasi salah satunya debu, karena di sini ada fasilitas kesehatan yang harus kita jaga,” jelasnya. 

Yoseph menyarankan kepada media untuk berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas PUTR Metro terkait izin operasi. 

“Jadi untuk izin satu pintu ada di sektornya di PTSP atau mungkin PU yang berkaitan dengan itu kawan-kawan media dapat konfirmasi dengan yang bersangkutan. Karena kami sebagai penegakan aturan atau perda,” pungkasnya.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos