MOMENTUM, Bandarlampung--Bery Yudanto, koruptor tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, kembali membayar uang kerugian negara.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim menyampaikan, Berry Yudanto sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp213 juta.
"Pada Senin 18 September 2023 kemarin, Berry mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp6 juta, sehingga sepenuhnya sudah dikembalikan dengan total Rp219.113.200," tuturnya.
"Uang titipan itu diserahkan melalui penasihat hukumnya kemudian diterima Kejari dan disetorkan ke kas negara berdasarkan Putusan Nomor :15/Pid.Sus/TPK/2023/PN.Tjk," imbuhnya.
Berry Yudanto merugikan negara karena mengorupsi tukin tahun anggaran 2021-2022 di Kejari Bandarlampung.
Selain Berry, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis dua koruptor lainya, yakni Len Aini, mantan bendahara Kejari Bandaralampung, dan Sari Hastitai mantan operator.
Ketiga terdakwa korupsi tukin itu merugikan negara sebanyak Rp4 miliar lebih (Rp4.124.352.470).
Rinciannya, Len Aini menikmati uang haram tersebut sebanyak Rp3.171.872.638, Berry Yudanto Rp313.812.800 dan Sari Hastiati Rp586.752.300.
Kemudain, PN Tanjungkarang telah memvonis ketiganya berbeda. Len Aini divonis pidana penjara selama tujuh tahun, Sari Hartati empat tahun dan enam bulan.
Kemudian, Berry Yudanto dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Setelah divonis, ketiganya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh kejari setempat, pada Senin 11 September 2023.
Terdakwa Len Aini dan Sari Hastati saat ini telah resmi mejadi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandarlampung.
Sedangkan, Berry Yudanto dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandarlampung, di Wayhui, Lampung Selatan. (*)
Editor: Muhammad Furqon