MOMENTUM, Metro--Dinas Sosial Kota Metro mencatat sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) di Bumi Sai Wawai terdeteksi sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Dikatakan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Metro, I Made, berdasarkan data hasil evaluasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterima Dinas Sosial Kota Metro terdapat pengurangan sebanyak 605 keluarga penerima manfaat (KPM).
“Hasil identifikasi yang ditemukan, ASN, pekerja dengan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) dan AHU yang menerima bansos berjumlah 605 orang di Kota Metro. Dengan rincian, pelaku usaha/AHU sebanyak 12 orang. ASN sebanyak 19 orang dan pekerja dengan gaji UMP sebanyak 574 orang,” kata dia, Rabu (27-9-2023).
Dia menjelaskan, sebanyak 605 keluarga penerima manfaat (KPM) terdapat beberapa faktor yang menjadi evaluasi dari Kementerian Sosial.
“Untuk yang ASN ini, mungkin dulu mereka belum menjadi pegawai, sekarang mungkin ada anggota keluarganya menjadi pegawai negeri atau PPPK," katanya.
Kemudian, untuk yang UMP penerima KPM karena dulu belum bekerja dan sekarang sudah bekerja menerima upah di atas UMR. Sedangkan, untuk yang AHU, mungkin terindikasi mempunyai badan hukum seperti yayasan ataupun PT, jelasnya.
Saat ini, dia melanjutkan, pihaknya tengah melakukan pengecekan di lapangan.
“Jadi total yang berkurang saat ini ada 605 KPM untuk di Kota Metro yang sedang kami asesmen ke lapangan untuk mendapatkan data apakah mereka masih layak menerima bantuan atau tidak,” ujarnya.
I Made menyebut, hanya menerima data hasil evaluasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jadi, untuk data penerima bantuan itu kewenangannya dari pusat. Kami hanya menerima data berupa nama dan alamatnya saja. Jadi data itu otomatis dari pusat yang menentukan, kewenangan dari kabupaten/kota hanya mengusulkan saja,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, bagi warga yang tidak mampu dan belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa secara langsung mengajukan ke kelurahan.
“Jadi untuk usulan, baik yang sudah tidak memenuhi syarat maupun yang sudah mampu, ataupun orang yang berhak namun belum masuk data DTKS itu bisa diusulkan setiap saat melalui petugas ataupun mitra kami di kelurahan,” tambahnya.
Dia menambahkan, data dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menerima bantuan sewaktu-waktu dapat berubah dan tidak menetap.
“Ya mengalami penurunan, data itu kan berubah-ubah ada naik ada turun, karena data itu kewenangannya dari pusat. Kalau dilihat dari data Kota Metro mengalami penurunan, mungkin karena ada perbaikan keuangan di Kemensos. Sehingga tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial,” pungkasnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon