MOMENTUM, Bandarlampung--Program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung bakal berakhir pada Sabtu (30-9-2023).
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, tak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat.
Khususnya bagi masyarakat yang hanya ingin membayar pajak tahunan.
Hal itu dikarenakan, masyarakat bisa membayar pajak tahunan melalui aplikasi. Seperti Aplikasi Signal, e-Salam dan juga e-Samdes.
Sehingga, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan.
"Jadi bisa melalui Samsat digital seperti Signal, e-Salam dan e-Samdes," ujar Adi kepada harianmomentum.com, Jumat (29-9-2023).
Adi menjelaskan, aplikasi-aplikasi tersebut bisa diunduh melalui playstore yang ada di smartphone.
Meski demikian, dia menyebutkan, untuk masyarakat yang hendak membayar pajak di kantor Samsat tetap dilayani.
"Selama berkasnya sudah masuk di loket pendaftaran, akan diselesaikan," tuturnya.
Untuk jam operasional pada hari Sabtu, menurut dia, hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Diketahui, realisasi program keringanan pajak sejak April hingga Agustus mencapai Rp80 miliar dengan jumlah kendaraan mencapai 39.136 unit. Terdiri dari 28.052 motor dan 11.074 mobil.
Realisasi pada bulan April 2023 mencapai Rp14,16 miliar dengan jumlah kendaraan yang ikut 6.837 unit: 4.811 motor dan 2.026 mobil.
Kemudian, pada Mei 2023 naik menjadi Rp17,77 miliar dengan jumlah kendaraan 6.373 motor dan 2.451 mobil. Total kendaraan 8.824 unit.
Lalu pada bulan Juni turun menjadi Rp13,71 miliar dengan jumlah kendaraan 6.692 unit. Terdiri dari 4.779 motor dan 1.913 mobil.
Selanjutnya, pada bulan Juli kembali naik menjadi Rp16,5 miliar dengan 5.856 motor dan 2.246 mobil.
Terakhir, pada bulan Agustus realisasinya Rp17,82 miliar dengan jumlah kendaraan 6.233 motor dan 2.442 mobil. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya