Penertiban APS, Bawaslu Sebut Terkendala Instruksi Pemkot

img
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda (kiri) dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bandarlampung Muhammad Muhyi (kanan). Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di Bandarlampung baru terlaksana pada empat kecamatan. Dari 20 kecamatan, empat yang sudah terlaksana yakni, Kemiling, Bumiwaras, Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, belum dilaksanakannya penertiban itu terkendala advice (instruksi/arahan) dari Pemerintah Kota (Pemkot) setempat yang tak kunjung dikeluarkan.

"Untuk saat ini ada beberapa kecamatan yang masih menunggu advice dari kota, untuk saat ini kita juga masih melakukan roadshow ke seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengimbau terkait APS dan peraturan perundangannya," kata Apriliwanda, Minggu (1-10-2023).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi menambahkan, APS yang sudah ditertibkan masih dalam proses pendataan oleh Panwaslu kecamatan.

"Untuk kendala yang terjadi di lapangan pada saat penertiban sejauh ini belum teridentifikasi. Beberapa parpol ada yang protes terkait penertiban, tapi dengan memberikan pemahaman akhirnya mereka mengerti," terang Muhyi.

Selain itu, kata Muhyi, di beberapa kecamatan masih menunggu advice dari Walikota Bandarlampung.

"Kami sudah berkoordinasi secara lisan kepada pemerintah kota dalam hal ini Walikota Bandarlampung untuk bersama-sama komitmen melakukan penertiban APS. Selanjutnya kami koordinasi secara lisan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung dan bersurat dengan menyertakan data APS yang melanggar," jelasnya.

Bicara target, lanjut Muhyi, saat ini kami sedang roadshow kepada setiap parpol tingkat kota untuk membangun kesepahaman bersama terkait penertiban APS yang melanggar ketentuan PKPU 15/2023 dan Perda. Nomor 1 Tahun 2018. 

Selanjutnya, pihaknya juga meminta kepada jajaran Panwascam untuk terus berkoordinasi dan mendorong camat setempat terkait dengan penertiban APS. 

"Yang harus dipahami bersama ialah saat ini masih dalam tahapan sosialisasi, belum masuk tahapan kampanye. Jadi Bawaslu Kota Bandarlampung mendorong agar pemerintah kota dapat menertibkan yang melanggar peraturan daerah," ungkapnya.

"Sementara kepada parpol dan bacaleg kami meminta untuk bisa menahan diri agar tidak melakukan kampanye dan memasang APS yang melanggar," imbuhnya.

Terakhir, ia menyampaikan akan berkomitmen dalam menertibkan APS.

"Jumat kemarin kami sudah menyurati Pol-PP Bandarlampung untuk penertiban ini segera dilanjutkan, tapi hingga kini belum ada balasan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki saat di konfirmasi melalui whatsApp belum merespon.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandarlampung berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) terkait banyaknya pelanggaran partai politik (parpol) dalam memasang alat peraga sosialisasi (APS).

"Kita sudah berkoordinasi dengan bang Kiki (Ahmad Nurizki) Kasatpol--PP, nanti akan dijadwalkan kapan penertibannya. Untuk saat ini sifatnya kita baru berkoordinasi," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda, usai audiensi dengan Satpol-PP, Rabu 13 September 2023.

Ia mengatakan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan walikota sebelum melakukan penertiban APS.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos