Kadiskes Minta Masyarakat Utamakan Berobat ke Puskesmas

img
Kadiskes Provinsi Lampung Reihana. Foto Ira Widya

Harianmomentum.com-- Rumah Sakit (RS) tidak akan menerima pembayaran tagihan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jika melayani pasien rujukan yang masih bisa ditangani di tingkat pertama atau Puskesmas.

 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung dr Reihana dalam paparannya di Forum Komunikasi BPJS di Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (23/11).

 

Reihana mengatakan, hal tersebut menjadi dilema bagi RS karena pihak RS tidak mungkin menolak pasien. Dia menjelaskan, tidak adanya pembayaran didukung dengan adanya peraturan yang menjelaskan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat menangani pengobatan 155 penyakit.

 

Sehingga tidak perlu ada penumpukan pasien BPJS di RS. Hal tersebut, kata dia jadi seperti buah simalakama. Pasalnya, RS juga tidak mungkin menolak pasien.

 

Kendati demikian, lanjut Reihana, saat ini dengan status Puskesmas yang sudah terakreditasi FKTP, Puskesmas sudah dapat dianggap seperti rumah sakit mini.

 

Peserta BPJS tidak perlu meminta dirujuk ke rumah sakit karena Puskesmas dapat mendiagnosis 155 penyakit.

 

“Baik SDM (Sumber Daya Manusia) dan alat kesehatan Puskesmas sudah ditingkatkan. Sehingga peserta BPJS tak perlu mengharapkan dirujuk karena ada 155 diagnosa penyakit yang bisa diobati di Puskesmas,” kata dia.

 

Reihana mengungkapkan, pemberian rujukan ke fasilitas sekunder, yakni di rumah sakit tipe D dan C, hanya untuk kasus penyakit yang perlu ditangani oleh dokter spesialis. Sementara rujukan ke fasilitas tersier, di rumah sakit tipe B dan A, hanya untuk penyakit sub-spesialis

 

Sehingga untuk meminimalisir potensi penolakan pasien di RS, kata Reihana, Pemerintah daerah harus memperkuat FKTP.

 

“Maka kebijakannya sekarang, perkuat FKTP. Diperbagus sarana prasarananya, dilengkapi peralatannya, Sumber Daya Manusia (SDM) ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Kalau Puskesmas sudah terakreditasi, fasilitasnya tidak malu-maluin kan?,” paparnya.

 

Menurut Reihana, akreditasi FKTP tidak untuk Puskesmas saja, tetapi juga untuk klinik-klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini proses akreditasi masih berjalan untuk Puskesmas.

 

Fasilitas kesehatan terakreditasi, kata Reihana, nantinya dapat melakukan diagnosa terhadap 155 penyakit, sehingga dapat mengurangi penumpukan pasien di RS.

 

“RSUDAM itu kasian juga, karena menjadi rujukan utama di Provinsi Lampung. Sebenarnya, kalau sistem rujukan itu berjalan, maka RSUDAM tidak akan kekurangan tempat tidur pasien dalam artian over (kelebihan) kapasitas, karena sudah diselesaikan di Faskes (fasilitas kesehatan) tingkat I,” ujar Reihana.

 

Jika mengikuti aturan, memang akan ada potensi penolakan pasien di RS. Pasalnya, RS tidak akan dibayar tagihan BPJSnya jika melayani pasien yang masih bisa ditangani di tingkat I.

 

“Maka penting disosialisasikan kepada masyarakat dengan baik, agar mereka mengutamakan dan percaya untuk berobat ke Puskesmas,” pungkasnya. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos