Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pedagang Kue Ditangkap di Banten

img
Tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan pedagang kue di Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Kabur setelah menabrak pedagang kue hingga tewas, sopir travel asal Tanggamus akhirnya ditangkap di Tanggerang, Banten.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang merenggut satu korban jiwa itu terjadi di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, di simpang empat Pasar Induk Pringsewu pada pertengahan Agustus 2023.

Sementara sopir yang kabur dan kini tertangkap adalah Muhammad Khairul Khafid (27), warga Pekon (Desa) Sinarjawa, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus.

Khairul ditangkap tim gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di tempat pelariannya di Daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Jumat malam (6/10/2023), sekitar pukul 23.30 Wib.

Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kecelakaan yang melibatkan Khairul Khafid itu terjadi pada Ahad (15/8/2023) sekitar pukul 04.30 Wib. 

Peristiwa nahas itu melibatkan satu unit kendaraan roda empat Suzuki APV Warna merah BE 1459 HJ dengan pesepeda yang hendak menyeberang jalan.

Dikatakan, kronologis kejadian berawal saat kendaraan Suzuki APV melaju dari arah Bandarlampung menuju Kotaagung dengan kecepatan tinggi. Ketika melintas di TKP tiba tiba hilang kendali lalu menabrak barrier pembatas tengah jalan lalu oleng kemudian menabrak pesepeda yang hendak menyebrang jalan.

Akibat tertabrak mobil, pengayuh sepeda Nurbaiti (47) pedagang kue asal Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu mengalami luka berat  dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung.

Khoirul Bahri menambahkan, setelah terlibat kecelakaan pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraan dan kabur menuju arah Tanggamus. Dalam proses pengejaran, polisi  menemukan mobil milik pelaku di tinggalkan didepan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. 

"Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada dilokasi dan diduga melarikan diri.," terangnya pada Senin (9/10/2023).

Terungkapnya identitas pelaku,  saat polisi menemukan kartu identitas diri milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Dan setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir dua bulan lamanya, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya. 

"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Di hadapan polisi sopir travel Asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya," jelasnya

Kasat menyebut, penyebab terjadinya kasus kecelakaan tersebut dipicu kelalaian tersangka yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.

Tersangka nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan di hakimi warga sekitar. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, tersangka di jerat depan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp. 75 juta,"imbuh Kasat Lantas Polres Pringsewu. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos