MOMENTUM, Menggala--Dua anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang (Tuba), A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana membantah telah mengintervensi Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Tuba agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15 juta.
Selain itu, mereka juga membantah telah merekomendasikan kepada Panwascam dan Korsek untuk menerima nama rekomendasi menjadi tenaga pendukung keamanan.
Hal itu terungkap dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKEDKPP/IX/2023 atas aduan Adhel Setiawan di Kantor KPU Lampung, Selasa 10 Oktober 2023.
A. Rachmat Lihusnu menegaskan, pihaknya tidak melakukan pemufakatan maupun intervensi apapun. Terlebih dalam dugaan dia memerintahkan korsek untuk menggadaikan randis kepada H Wandra.
Menurutnya, Korsek diduga menyalahgunakan
kewenangan dengan tanpa sepengetahuan, tanpa pemberitahuan, maupun berkoordinasi
kepada teradu telah menggadaikan randis ke H Wandra. Bukti transfer dikirim langsung ke rekening milik pribadi korsek.
Sementara itu, Desi menegaskan, bahwa aduan Adhel sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.
“Aduan pengadu juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan, merupakan aduan tidak jelas dan haruslah ditolak atau tidaknya tidak dapat diterima,” katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon