MOMENTUM, Bandarlampung--Jalan menuju Kotabaru Lampung Selatan (Lamsel) mulai diperbaiki.
Perbaikan tersebut menggunakan APBN 2023 yang dianggarkan sebesar Rp72 miliar.
Hal itu disampaikan Yenni Yunita Sari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) BPJN Lampung, Rabu (11-10-2023).
Yenni menjelaskan, penanganan jalan ke Kotabaru sepanjang pekerjaan 8,6 kilometer itu menggunakan dana Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
"Penanganan jalan ke Kotabaru anggarannya Rp72 miliar dengan dana Inpres," kata Yenni.
Dia menjelaskan, untuk penanganannya dilakukan mulai dari Kilometer 4 hingga Kilometer 12.
Meski demikian, menurut dia, perbaikan jalan baru dilakukan pada jalur sebelah kiri, dari arah Itera ke Kotabaru.
"Penanganannya sekitar 8,6 kilometer itu dimulai dari Kilometer 4 sampai 12. Tapi yang kita tangani baru sebelah kirinya saja," jelasnya.
Dia merinci, untuk jenis penanangan berupa rigit beton dengan lebar 6 meter berikut dengan galian drainasenya.
"Kita juga melakukan pemasangan 35 box cross drainage pada drainase yang melintang. Karena ada yang sudah jebol," tuturnya.
Menurut dia, pada saluran drainase yang melintang juga dilakukan pelebaran. Hal itu dikarenakan, drainase yang terdahulu ukurannya kecil.
"Kalau kita hanya tangani yang jebolnya saja, tidak mampu menampung debit air. Makanya kita pasang box yang ukuran lebih lebar," terangnya.
Selain itu, dia mengatakan, untuk bahu jalan juga diberikan lapisan base. "Itu untuk mengantisipasi perbedaan tinggi antara bahu jalan dan rigit. Kalau kita tidak amankan posisi bahu jalan, khawatir ada pengendara yang merosot," sebutnya.
Diketahui, jalan menuju ke Kotabaru (ruas Simpang Korpri - Purwotani) merupakan salah satu jalan yang ditinjau Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu, Presiden menggelontorkan anggaran sebesar Rp800 miliar untuk menangani jalan-jalan prioritas.
Ruas tersebut pun menjadi salah satu prioritas jalan yang ditangani melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya