Setelah Penetapan DPT, 3.941 Pemilih di Lampung Meninggal Dunia

img
Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak 3.941 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Lampung pada pemilu 2024 meninggal dunia pasca penetapan DPT nasional pada 2 Juli 2023.

Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan, secara nasional proses sinkronisasi data tersebut telah dilakukan oleh KPU RI dengan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Update data itu misalnya KPU mendapat data warga yang meninggal dunia pasca penetapan DPT. Kemudian juga yang masuk kedalam TNI/Polri," kata Agus, Rabu, (11-10-2023).

Agus mengatakan, data yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung untuk yang meninggal dunia mencapai 3.941 jiwa dan untuk yang bergabung sebagai TNI/Polri sebanyak 114 jiwa.

"Data ini kemudian kita lakukan pencermatan kemudian ditindak lanjuti di sistem data informasi data pemilih (Sidalih), misalnya, ada yang meninggal dunia dikasih kode keterangan 91, kemudian 96 adalah kode TNI, dan 97 untuk kode Polri," jelasnya.

Sehingga, kata Agus, dengan penandaan itu pemilih tersebut itu tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada 14 Februari 2024. 

"Nanti C6 (kode surat) pemberitahuan tidak disampaikan lagi kepada yang tercantum. Secara otomatis itu akan menjadi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata dia.

Berkaitan dengan surat suara, Agus mengatakan bahwa akan sesuai dengan jumlah DPT yang ditetapkan plus 2 persen.

Target sinkroniasi ini, lanjut Agus, targetnya akan selesai pada Oktober 2023. "Pendataan ini kita tindak lanjuti targetnya akhir bulan ini (Oktober) sudah selesai. Data ini akan terus diperbarui karena pasca penetapan DPT ini 6 bulan, pasti ada yang meninggal. Dengan pendataan seperti ini lebih terakurasi," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 1023/PP.07-SD/14/2023 ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tertanggal 22 September 2023.

SE tersebut tertuju kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia agar melakukan sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) yang meninggal dunia maupun terdaftar sebagai TNI/Polri.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU, data jumlah pemilih yang telah masuk kedalam DPT namun TMS di 15 Kabupaten/Kota sebagai berikut:

1). Kota Bandarlampung meninggal 1.289 dan bergabung TNI/ Polri 44.

2). Kota Metro meninggal 178 dan bergabung TNI/Polri 3,

3). Lampung Barat meninggal 83 dan bergabung TNI/Polri 5.

4). Lampung Selatan meninggal 338 dan bergabung TNI/Polri 14.

5). Lampung Tengah meninggal 279 dan bergabung TNI/Polri 10.

6). Lampung Timur meninggal 417 dan bergabung TNI/Polri 5.

7). Lampung Utara meninggal 319 dan bergabung TNI/Polri 12.

8). Mesuji meninggal 49 dan bergabung TNI/Polri -.

9). Pesawaran meninggal 68 dan bergabung TNI/Polri 2.

10). Pesisir Barat meninggal 92 dan bergabung TNI/Polri 3.

11). Pringsewu meninggal 213 dan bergabung TNI/Polri 2.

12). Tanggamus meninggal 373 dan bergabung TNI/Polri 7.

13). Tulangbawang meninggal 65 dan bergabung TNI/Polri 3

14). Tulang Bawang Barat meninggal 56 dan bergabung TNI/Polri -.

15). Waykanan meninggal 122 dan bergabung TNI/Polri 1. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos