MOMENTUM, Bandarlampung--Kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer. Hal itu dikarenakan, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan itu, memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan itu pun memberikan opsi dalam penataan tenaga honorer di Indonesia yang mencapai 2,3 juta.
Menanggapi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu aturan turunan dari implementasi RUU tersebut.
Begitu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala bidang Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Budi Sofyan, Kamis (12-10-2023).
"Kita belum bisa bilang apa-apa. Karena belum ada aturannya seperti apa yang harus dilakukan," kata Budi.
Sehingga, dia belum dapat memastikan mekanisme pengangkatannya seperti apa.
Menurut dia, jika sudah ada aturan turunan dari RUU tersebut, baru bisa dibahas untuk petunjuk teknis (juknis) dalam menjadikan tenaga honorer sebagai PPPK.
"Ketika nanti sudah diundang kan baru akan ada turunannya, bagaimana juklak dan juknisnya," sebutnya.
Sementara, berdasarkan hasil pendataan, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung 11.449 orang.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan salah satu isu krusial dalam RUU itu adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer)/
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN. Yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," kata Anas.
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK. Sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. "Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Dia menilai, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," jelasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya