Ada Temuan, BPK RI Soroti Kinerja Sekretariat DPRD Lamteng

img
Gedung DPRD Lampung Tengah

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga lalai dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) anggota dewan setempat.

Akibatnya, terjadi kekurangan potong atas penghasilan dan tunjangan anggota DPRD Lamteng tahun anggaran 2022.

Seharusnya, pemotongan PPh dari 46 anggota DPRD Lamteng mencapai Rp3.498.405.750. Tapi faktanya hanya Rp3.280.891.543. Sehingga, terdapat kekurangan pemotongan PPh 21 sebesar Rp217.514.207.

Hal itu berdasarkan temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Nomor: 22B/LHP/XVIII.BLP/04/2023.

Dalam LHP itu disebutkan bahwa PPh Pasal 21 dipotong dengan perhitungan tarif sesuai lapisan penghasilan kena pajak (PKP) untuk orang pribadi yang bukan pejabat negara.

Sesuai dengan Undang-Udang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akibatnya, terjadi kekurangan dalam pemotongan PPh 21 anggota DPRD Lamteng.

Kekurangan pemotongan itu dikarenakan Bendahara Pengeluaran tidak memedomani peraturan terkait perhitungan dan pembayaran PPH 21 atas penghasilan anggota DPRD Lamteng.

Karena itu, Bendahara Pengeluaran diminta menagih kewajiban PPh 46 anggota DPRD Lamteng yang belum dipotong dan disetorkan ke kas negara.

Dari jumlah tersebut, baru 43 anggota DPRD yang sudah mengembalikan kekurangan pemotongan PPh 21 dengan nilai Rp201.228.843 pada tanggal 10 dan 13 April 2023.

Sedangkan tiga anggota DPRD Lamteng belum menyetorkannya dengan nominal mencapai Rp16.285.364.

Sayangnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lamteng Ichsan enggan berkomentar banyak terkait permasalahan itu.
Dia berdalih, tidak mengetahuinya secara pasti. "Tanya keuangan, ngga hafal," singkatnya kepada harianmomentum. (**) 









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos