Proyek Titipan Berkedok Aspirasi Milik Siapa?

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung baru saja disahkan.

Selain pendapatan, sektor belanja juga diproyeksikan naik. Bahkan, beberapa persen diantaranya dialokasikan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik.

Mayoritas proyek pembangunan infrastruktur tersebut merupakan usulan dari DPRD yang bertugas di komisi tertentu. 

Sejumlah proyek tersebut diperuntukkan di daerah pemilihan (Dapil) masing- masing yang dititipkan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menariknya, sejumlah proyek itu diduga bakal dikerjakan sendiri oleh oknum DPRD. “Dia yang mengusulkan, dia pula yang akan mengerjakan,” ujar sumber terpercaya kepada harianmomentum.com, Kamis (13-10-2023).

Bahkan, ada oknum DPRD yang meminta paket proyek senilai Rp10 miliar. Tapi, pekerjaannya dibagi ke kabupaten yang menjadi dapilnya. Dipecah- pecah hingga nilainya di bawah Rp200juta perpaket. Agar bisa menjadi penunjukan langsung (PL). 

"Tapi, paket proyeknya dipecah- pecah menjadi PL, untuk menghindari proses tender. Bayangkan, kalau nilainya Rp10 miliar, artinya ada sekitar 50 paket PL,” jelasnya. 

Sumber lain menyebutkan, penomena dugaan proyek titipan itu terjadi hampir di semua OPD di lingkungan Pemprov Lampung. "Hampir semua dinas itu ada proyek titipan berkedok aspirasi milik oknum DPRD. Tapi yang mengerjakannya mereka sendiri," sebutnya.

Berdasarkan pantauan di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemprov Lampung, terlihat banyak paket pekerjaan di sejumlah OPD yang nilainya relatif kecil. Paket nontender (di bawah Rp200juta) nilainya bervariasi mulai dari Rp100jutaan hingga Rp200juta.

“Beberapa oknum DPRD mengusulkan proyek di daerah pemilihannya masing-masing kepada OPD terkait. Setelah usulan tersebut diterima dan dianggarkan dalam APBD-P 2023, mereka pun meminta proyek itu untuk dikerjakan sendiri,” pungkas sumber yang mewanti- wanti identitasnya tidak disebutkan.

Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan, usulan program ke OPD merupakan hal yang wajar sebagai bentuk penyerapan aspirasi.

"Justru aneh kalau Anggota DPRD tidak ada usulan, berarti dia gagal menyerap aspirasi konstituennya," kata Yozi kepada harianmomentum.com, Jumat (13-10-2023).

Dia mengaku tidak mengetahui adanya oknum anggota DPRD yang menguasai proyek di OPD.

Meski demikian, menurut dia, jika ada anggota DPRD yang merangkap menjadi kontraktor justru melanggar undang-undang.

"Saya belum mendengar kalau ada Anggota DPRD yang merangkap menjadi pemborong karena itu dilarang oleh UU," tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi V Yanuar Irawan mengaku tidak mengetahui adanya oknum anggota DPRD Lampung yang menguasai proyek.

Terlebih, dia beralasan, Komisi V DPRD Lampung tidak membawahi kegiatan-kegiatan yang bersifat fisik.

"Saya kan di Komisi V ga nangani kegiatan fisik. Lagian gimana pula caranya menguasai kegiatannya sementara yg punya kewenangan adalah OPD, usulan anggota dewan di akomodir saja sdh bagus apalagi menguasai," singkatnya.

Senada, Ketua Komisi II Siti Rahma mengaku, tidak mengetahui adanya oknum anggota legislatif yang menguasai proyek.

Menurut dia, anggota DPRD Lampung hanya mengusulkan program, sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada OPD masing-masing.

"Enggak tahu. Kan kita hanya menentukan lokus. Terus kita serahin semua ke dinas," sebutnya.

Sayangnya, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos