PTUN Bacakan Gugatan ASN terhadap Walikota Bandarlampung

img
Dwi Saraswati didampingi Primadhino dan Mas Ariona selaku Kuasa Hukum di PTUN Bandarlampung. Foto: Ardi Munthe.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membacakan gugatan aparatur sipil negara (ASN), Dwi Saraswati, terhadap kepala daerahnya, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana.

Lerry Primadhino, Kuasa Hukum Dwi Saraswati mengatakan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan perkara kepegawaian itu digelar secara online atau daring pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Sebelum pembacaan gugatan, PTUN telah melakukan pemeriksaan terhadap pengacara penggugat dan dinyatakan lengkap.

Dwi menggugat Walikota Eva Dwiana karena tidak terima dimutasikan dari bagian fungsional administrator ke Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kota Bandarlampung. 

Mutasi itu tertuang dalam keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023 tertanggal 28 Juli 2023 tentang hukuman disiplin berupa pembebasan dari departemen ke departemen pelaksana selama 12 bulan.

Karena itu, Dwi menggugat ke PTUN  dan meminta Walikota Bandarlampung membatalkan atau mencabut surat keputusan tersebut. 

Dwi juga meminta walikota mengembalikan harkat dan martabat serta mengembalikan ke posisi sebelum dimutasikan. Yaitu, sebagai pejabat fungsional administrator bsis data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandarlampung.

Melalui kuasa hukumnya, Lerry Primadhoni dan Mas Ariona, Dwi Saraswati mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN pada Kami 14 September 2023.

"Hari ini kami selaku Kuasa Hukum penggugat, telah menjalankan pemeriksaan persiapan di PTUN Bandarampung, surat kuasa dan gugatan sudah dicek kelengkapanya, insyaallah pekan depan gugatan tersebut berlanjut," ucap Lerry saat ditemui di PTUN setempat, Rabu (27-9-2023). (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos