Dua Bacaleg Kota Bandarlampung Berpotensi Tak Memenuhi Syarakat

img
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Bandarlampung berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan menjadi calon tetap pada 3 November 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya sempat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu bacaleg yang aktif di badan usaha milik negara (BUMN).

Sebelumnya, KPU RI menerbitkan surat tentang larangan maju di pemilu bagi Bacaleg berstatus pegawai yang digaji dari APBN atau APBD. Jika ingin maju, bacaleg yang bersangkutan harus mundur dari pekerjaannya.

"Iya jadi ini hasil laporan dari masyarakat, setelah kami verifikasi hasilnya benar bahwa bacaleg ini statusnya pegawai BUMN," kata Dedy, Kamis (19-10-2023).

Ia menyampaikan, setelah diklarifikasi yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari pegawai BUMN.

"Statusnya dia tidak mengundurkan diri dan tidak meneruskan pencalonan. Jadi pada proses penetapan DPT nanti dia TMS," terang Dedy. 

Disinggung dari partai mana bacaleg tersebut, Dedy mengatakan akan terlihat pada pengumuman DCT 4 November 2023. "Yang jelas dari salah satu partai," ujarnya.

Kemudian, lanjut dedy, di KPU Bandarlampung juga terdapat bacaleg ganda eksternal.

"Jadi bacaleg ini terdaftar sebagai calon DPRD Kota Bandarlampung dan calon DPRD provinsi dengan berbeda partai. Setelah dilakukan klarifikasi dan yang bersangkutan memilih sebagai caleg provinsi, maka akan TMS di DCT Kota Bandarlampung," terang Dedy.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, kedua Bacaleg yang berpotensi TMS usai dilakukan verifikasi pencermatan DCT tersebut berbeda partai.

"Iya beda partai, nanti kita akan ketahui setelah pengumuman DCT. Sebelum itu kita kan pleno dulu dengan komisioner yang lain," kata Fery. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos