MOMENTUM, Bandarlampung--Dokter Zam Zanariah dapat dipastikan akan berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) di salah satu partai politik (parpol) pada penetapan daftar calon tetap (DCT) mendatang.
Hal itu karena, Dokter Zam terdaftar di dua parpol pada saat pencermatan DCT.
Sebelumnya dia terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dari Partai Demokrat nomor urut 5, daerah pemilihan (Dapil) I Kota Bandarlampung.
Namun, pada saat pencermatan DCT dokter Zam juga didaftarkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan dapil dan nomor urut yang sama.
"Iya, Bacaleg yang terdaftar ganda partai itu dia harus membuat surat pernyataan. Dan itu sudah kita periksa pada proses verifikasi berkas hasil pencermatan DCT," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Lampung Ismanto, Kamis (19-10-2023).
Ismanto mengatakan, yang bersangkutan (Zam Zanariah) akan berstatus TMS di salah satu partai saja, dan akan memenuhi syarat (MS) di partai lainya.
Namun Ismanto masih enggan menyampaikan dr. Zam Zanariah akan TMS di partai mana dan meminta untuk menunggu pengumuman DCT 4 November mendatang.
"Iya karena itu (penyampaian status TMS) sekarang gak ada dalam tahapan, nanti waktu pengumuman DCT disampaikan," bebernya.
Dia menyampaikan, pihaknya telah melakukan verifikasi adminstrasi rancangan daftar calon tetap (DCT) dari tanggal 4-18 Oktober.
"Tanggal 19-23 Oktober itu rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. Tanggal 24 Oktober itu penyusunan DCT dan tanggal 3 November kita pleno penetapan DCT dan tanggal 4 November pengumuman," kata dia. (*)
Editor: Muhammad Furqon