MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun

img
Tangkapan layar, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. 

Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," demikian Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan dikutip dari kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (23-10-2023).

MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Usman.

Dalam uji materiil ini, pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d soal syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Diketahui, terdapat beberapa perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Gugatan itu yakni mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Dalam gugatannya, Rudy ingin batas capres/cawapres adalah berusia 70 tahun. Ia beralasan, usia sangat menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Selain itu juga ada perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos