Sekda Lampura Disebut Dalam Pusaran Korupsi Bimtek Pratugas Kades

img
Sekretaris Daerah Lampung Utara (Lampura), Lekok.

MOMENTUM, Kotabumi -- Namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bimtek Pratugas 202 Kades, Sekretaris Daerah Lampung Utara (Lampura), Lekok akhirnya angkat bicara.

Meski tidak tegas menyampaikan bantahan, Lekok menyatakan persoalan tersebut masih dalam proses hukum. 

"Negara kita ini kan negara hukum, persoalan PMD sudah diproses secara hukum. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujar Lekok, saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya, Senin, (23/10).

Ketika disinggung terkait keterlibatannya  yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam pusaran kasus yang kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Polda Lampung, Lekok tetap teguh dengan jawaban awal yang disampaikan di hadapan awak media.

"Tidak benar. Percaya tidak kita dengan proses hukum? Kalau kita percaya dengan proses hukum, ya kita percayakan pada proses hukum. Kabarnya kan sudah P21 kasusnya," katanya.

Terkait langkah hukum mengenai dugaan pencemaran nama baik, dia masih akan mempertimbangkan dan akan melaporkan pada pimpinan. 

"Nanti kita pertimbangkan, kita kan ada tim lembaga bantuan hukum Korpri, kita tetap minta arahan pimpinan," tuturnya.

Dia juga merasa prihatin terhadap permasalahan hukum yang sedang menimpa beberapa bawahannya. Meski selama kasus ini bergulir, Abdurahman Cs tidak pernah berkomunikasi dengannya selaku pimpinan ASN di Lampung Utara. Bahkan ia mengaku tidak pernah menerima uang senilai Rp10 juta rupiah bahkan Rp1,5 miliar yang dituduhkan padanya.

"Turut prihatin, tapi karena kita ini negara hukum, kita menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, kita percayakan sepenuhnya kepada APH. Abdurahman Tidak pernah koordinasi, bahkan saya pernah diperiksa sebelumnya karena saya pimpinan Kadis PMD Abdurahman. Duit Rp10 juta itu tidak pernah ada," tandasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos