MOMENTUM, Bandarlampung -- Polda Lampung memusnahkan barang barang bukti narkoba terdiri dari 129 kg sabu, 54,4 kg ganja, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Dari 129 kilogram sabu, sebanyak 60 kilogram berasal dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Barang bukti ini hasil pengungkapan lanjutan jaringan Fredy di Jakarta pada Juni 2023.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, setelah sebelumnya diuji keasliannya di Mapolda Lampung, Rabu (25-10-2023).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut telah disetujui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kejari Lampung Selatan dan Kejari Pesawaran.
"Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abunya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," kata Helmy.
Helmy Santika mengatakan, 60 kg sabu-sabu adalah bagian dari keseluruhan 129 kg yang dimusnahkan hari ini. "60 kilogram di antaranya barang bukti dari pengungkapan kasus menonjol jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Helmy.
Helmy menjabarkan pengungkapan 60 kg sabu-sabu itu berawal saat petugas Seaport Interadiction Pelabuhan Bakauheni memeriksa truk kargo B 9181 WXR pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
Di dalam truk ditemukan 60 kg sabu yang disembunyikan di dalam dua unit mesin cuci.
Dari pengembangan diamankan satu orang berinisial AQ dan U di Depok pada 12 Juni 2023. "AQ dan U adalah penerima paket," sebutnya.
Dalam pengembangan, AQ kemudian mendapatkan perintah dari M Rivaldo alis KIF untuk mengantar satu koper berisi 15 kg ke Hotel Artotel Thamrin, Jakarta.
"Sedangkan sisa sabu 45 kilogram masih disimpan di dalam ruko tempat AQ dan U diamankan," ucap dia.
Saat pengantaran itu, dua orang lain juga ditangkap yakni S dan AT.
Helmy mengatakan, keempat tersangka itu diduga jaringan Fredy Pratama di Indonesia bagian Timur. Karena berdasarkan identitas, keempatnya adalah warga Sulawesi Tenggara.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan sebanyak 592.529 jiwa.
Jika dinilai secara ekonomi, barang bukti itu bernilai lebih dari Rp200 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)
Editor: Muhammad Furqon