MOMENTUM, Bandarlampung-- Kuasa hukum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (2-11-2023).
Kuasa hukum Abdurahman, Yelli Basuki mengatakan, seharusnya perkara yang melibatkan kliennya ini tidak diteruskan ke proses pengadilan.
Sebab, dia menilai kerugian negara dalam perkara kliennya itu di bawah Rp50 juta.
"Sesuai dengan aturan, perkara ini enggak boleh terus, harus berhenti di saat kejaksaan menyatakan kerugian negara ini hanya Rp5 juta, Rp25 juta, karena tidak cukup Rp50 juta," kata Yelli Basuki, kepada wartawan di luar ruang sidang PN Tanjungkarang.
Baca Juga: Perkara Gratifikasi Bimtek Kades, Kadis PMD Lampung Utara Didakwa Terima 25 Juta
Dia menyebut usai sidang perdana pembacaan surat dakwaan tersebut akan ke Kejaksaan Agung untuk mengirimkan surat.
"Makanya saya tadi (di persidangan) untuk ditunda saja, karena saya mau ke Kejaksaan Agung," ucap dia.
Tim kuasa hukum terdakwa Abdurahman lainnya, Gindha Ansori Wayka menambahkan, jika perkara dugaan gratifikasi yang menyeret kliennya tersebut terlalu prematur.
"Perkara ini terlalu prematur ya. Artinya mereka yang punya produk, Kejagung yang punya produk, jaksa yang punya produk, tapi kemudian mereka malah menuntut tanpa berkoordinasi dulu dengan surat edaran Kejagung itu," ungkapnya.
Menurut dia, hukum harus berdasarkan dengan memperhatikan keadilan dan kemanusiaan. Dia mengatakan, perkara ini terlalu dipaksakan dan banyak adanya dugaan rekayasa.
"Selain tidak mengimplementasikan surat edaran Kejagung, jaksa juga terlalu memaksakan. Harusnya kan dia komprehensif jadi jangan cuma jaksa, hakim atau siapa pun itu jangan cuma mencocokkan pasal dengan perbuatan, tapi apa yang di balik itu yang mewarnainya. Itu baru keadilan, hukum dan keadilan yang progresif," ungkapnya.
Menanggapi sidang perdana ini, pihaknya selain akan mengirimkan surat ke Kejagung, juga akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas pembacaan dakwaan jaksa.
"Kita akan ajukan eksepsi dengan keberatan kita tadi, terus kami juga akan ke Kejaksaan Agung akan kita buka benar, bila perlu Kejagung menghentikan proses penuntutan terhadap perkara ini," tegasnya.
Diketahui dalam persidangan perdana ini, selain Kadis PMD Lampura Abdurahman yang disidangkan, terdapat tiga terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang perdana.
Ketiga terdakwa lainnya yakni Kabid di Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, Kasi di Dinas PMD Lampung Utara, Ngadiman dan seorang rekanan bernama Nanang Furqon.(**)
Editor: Agus Setyawan