MOMENTUM, Kotabumi--Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengecam pendirian tower pemancar sinyal telekomunikasi milik PT Protelindo tanpa lebih dulu mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Ketua komisi III DPRD Lampura, Joni Bedyal kepada awak media mengatakan pembangunan tower telekomunikasi harus diberhentikan jika belum mengantongi izin lingkungan dan pemerintah.
Vendor pembangunan menara pemancar sinyal telekomunikasi itu seharusnya tidak terburu-buru mendirikan tower. Sebab di daerah memiliki aturan yang harus ditaati dan dijalankan.
Baca Juga: Sudah Berdiri, Tower Milik PT Protelindo Belum Kantongi Izin
"Saya selaku Ketua Komisi III mengintruksikan kepada vendor untuk menelaah kembali dan menghentikan pengerjaan di lapangan. Penuhi dulu kewajiban mereka, lengkapi administrasi soal izin-izin yang diperlukan," tegas Joni Bedyal, Kamis, 2 November 2023.
Selama izin belum diterbitkan, kata dia, pekerjaan tidak bisa dilanjutkan. Tahapan-tahapan proses permohonan pembangunan tower harus ditaati oleh vendor, selama rekomendasi atau izin dilengkapi pembangunan tidak boleh berlanjut.
"Selama izin lingkungan dari masyarakat setempat belum ada, dan tidak ada konflik di lingkungan, serta selama rekomendasi atau izin dari Pemkab Lampung Utara belum keluar, belum bisa dibangun tower itu," imbuhnya.
Masih kata dia, pihaknya akan memfasilitasi keinginan masyarakat. Dalam menyikapi permasalahan ini, pihaknya akan mengagendakan untuk memanggil pihak-pihak terkait serta pihak vendor untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
"Komisi III DPRD Lampung Utara dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait serta pihak vendor, guna menyikapi keluhan masyarakat di lingkungan setempat," tandasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon