Partai Ummat Tulangbawang Batalkan Pengunduran Diri Pencalonan Legislatif

img
Ketua DPW Partai Ummat Abdullah Fadri Auli mendampingi Ketua DPD Maria Arni ke KPU Tulangbawang, Sabtu (4-11). Foto: Dok Partai Ummat

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Tulangbawang resmi membatalkan pengunduran diri dari pencalonan anggota legislatif pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Sabtu (4-11-2023) kemarin.

Ketua DPD Partai Ummat Tulangbawang Maria Arni bersama kadernya, didampingi pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ummat Lampung mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat guna membatalkan pengajuan pengunduran diri 27 calon legislatif (Caleg) yang diajukan pada, Jumat (3-11).

Baca Juga: Caleg Partai Ummat Tulangbawang Kompak Mundur dari Pencalonan

Ketua DPW Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli mengatakan,  sebelumnya ada persoalan internal yang membuat 27 caleg ingin mengundurkan diri. Saat ini permasalahan tersebut telah diselesaikan.

"Ada miskomunikasi saja antara pengurus DPD dengan DPW. Setelah berkomunikasi, semuanya sudah clear, Alhamdulillah. Kita fokus berjuang pada Pemilu 2024," kata Bang Aab--sapaan akrabnya--, Minggu (5-11-2023).

Aab menjelaskan, yang menjadi kesalah pahaman ialah perihal wacana kedatangan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amie Rais di Lampung yang dijadwalkan tanggal 7 November mendatang.

"Soal kehadiran Prof. Dr. Amien Rais tanggal 7, tapi ternyata di tanggal yang sama pak Amien sudah ada agenda lain," jelasnya.

"Karena rekan-rekan merasa sudah berbuat dan lelah. Tapi setelah dijelaskan agenda pak Amien, akhirnya mereka maklum," imbuhnya.

Saat ini, kata Aab, Partai Ummat akan fokus untuk berjuang dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU Tulangbawang Suyani mengatakan, KPU sebagai penyelenggara sifatnya hanya melayani pengajuan dari Partai Ummat. Namun, permohonan yang diajukan tetap akan ditinjau sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, pengunduran diri 27 caleg Partai Ummat sebagai kontestan pemilu 2024 tidak dapat serta merta dikabulkan, mengingat berkas pengunduran diri bisa dikabulkan apabila ada pemecatan.

Selain itu, meskipun surat pengunduran dari Partai Ummat tidak ditarik, KPU Tulangbawang juga tidak memiliki wewenang untuk mencoret nama caleg.

“DCT sudah ditetapkan dalam peraturan tidak bisa dicoret ataupun dirubah, secara aturan yang dapat dirubah itu apabila calon meninggal dunia dan adanya pemecatan dari partai,” jelasnya. 

Sebelumnya, dikabarkan seluruh Caleg yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Tulangbawang kompak mengundurkan diri dari pencalonan Pemilihan Legislatif 2024.

Aksi pengunduran diri itu secara resmi dilakukan dengan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang bersama Ketua DPD Ummat setempat, Jumat (3-11-2023). (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos