MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung, calon legislatifnya tak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan hal itu bisa dipahami, terutama bagi partai baru ikut pemilu tahun depan.
"Ada seperti partai-partai kecil yang belum memenuhi. Ya kita mengertilah, seperti Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gelora itu mencari kader sulit apalagi yang perempuan," kata Hasanuddin, Selasa, (7-11-2023).
Menurutnya, KPU Bandarlampung telah mengimbau seluruh partai politik untuk memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
Pada masa pencermatan rancangan DCT, partai-partai telah melakukan perombakan agar memenuhi keterwakilan perempuan tersebut.
"Yang penting dari KPU juga sudah mengimbau beberapa kali. Ada beberapa partai yang melakukan pencoretan supaya terpenuhi 30 persen," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) disebutkan bahwa keterwakilan perempuan 30 persen berisi kalimat memperhatikan bukan mewajibkan. Selain itu, putusan MA juga tidak perlu penyesuaian atau mutatis mutandis kepada PKPU.
"Ketua KPU RI itu hanya mengeluarkan surat edaran (SE) mengimbau kepada partai sebelum DCT. Artinya putusan MA 30 persen itu ditaati oleh KPU yang di edarkan kepada partai," terangnya.
Ia mengatakan, Bawaslu tidak berwenang untuk memberikan sanksi kepada partai politik yang belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
"Bawaslu itu bergeraknya bukan melalui surat edaran, ke PKPU dan regulasinya itulah yang menjadi dasar. Ada misalnya di suatu Dapil tidak terpenuhi 30 persen perempuan ya kita gak bisa memberikan sanksi itu repotnya," jelasnya.
"Tapi di Kota Bandarlampung partai-partai besar sudah mentaati hal itu," tutupnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon