MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pendataan pemilih pindah memilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, per Oktober 2023, jumlah pemilih yang pindah ke Provinsi Lampung sebanyak 906 pemilih. Sebaliknya, pemilih dari Lampung yang pindah ke daerah lain tercatat 1.731 pemilih.
"Pemilih pindah masuk dan keluar provinsi itu tersebar di 223 kecamatan. Ini data per Oktober. Sedangkan data untuk November akan kita rekap pada 6 November 2023," kata Agus, Selasa (7-11-2023).
Pemilih yang masuk Lampung, rinciannya di Kota Bandarlampung ada enam puluh enam orang, Kota Metro dua puluh enam orang, Lampung Barat delapan puluh dua orang.
Lalu, Kabupaten Lampung Selatan seratus orang, Pesawaran dua puluh dua orang, Pesisir Barat sembilan puluh empat orang.
Kemudian, Pringsewu seratus delapan orang, Tanggamus seratus dua orang, Tulangbawang tiga orang,Tulangbawang Barat seratus dua puluh orang.
Selanjutnya, Lampung Tengah sepuluh orang, Lampung Timur sepuluh orang, Lampung Utara dua puluh tiga orang, Mesuji dua puluh satu orang, dan Waykanan seratus sembilanbelas orang.
Mengenai prosedur pindah memilih, dia menjelaskan, persyaratan utamanya adalah pemilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Itu bisa mengurusnya baik di tempat ia akan pindah memilih, atau bisa juga di tempat memilih asal. Misalnya ada warga Lampung studi di Jogja itu bisa mengurus DPTb-nya di Lampung, bisa juga di Jogja," jelasnya.
"Persyaratan lainnya, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu pemilih harus menyertakan alasan ia pindah memilih berupa surat keterangan bahwasanya sedang berstudi ataupun keadaan tertentu. Pindah memilih ini bisa diurus hingga 15 Januari 2024," imbuh dia.
Yang diperbolehkan mengurus pindah memilih, kata Agus, diantaranya pemilih yang pada saat hari pemungutan suara sedang bertugas dan bekerja di luar domisili, sedang menjalani rawat inap dan keluarga yang sedang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
Kemudian, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menjalani tahanan di rumah tahanan, sedang menempuh pendidikan di luar domisili dan apabila sedang tertimpa bencana alam.
Dia juga menyampaikan, berdasarkan keputasan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20 Tahun 2019 yang memperbolehkan mengurus DPTb hingga 7 Februari 2024 dengan empat alasan.
"Pertama pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang sedang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara," paparnya.
Dia menuturkan, pemilih yang sudah mengurus pindah memilih akan secara otomatis dalam aplikasi Sidalih tercoret dari DPT asalnya. (**)
Editor: Agus Setyawan